Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Penjelasan BPN Bone, Kenapa Transport Petugas Ukur Tak Dibiayai Pusat

Hanung menegaskan, dalam mekanisme resmi, seluruh proses pengurusan sertifikat tanah harus melalui loket pelayanan

Penulis: Wahdaniar | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Wahdaniar
BPN- Potret Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone, Kuncoro Bhakti Hanung Prihanto, Kamis (16/4/2026). Ini penjelasan BPN Bone, kenapa transport petugas ukur tak dibiayai pusat 

Tak hanya itu, mereka mendesak agar seluruh tunggakan permohonan sertifikat segera diselesaikan serta meminta transparansi terhadap berkas-berkas yang dinilai mandek di sejumlah bidang pelayanan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor BPN Bone, Kuncoro Bhakti Hanung Prihanto, menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan telah berjalan sesuai sistem dan standar operasional prosedur (SOP).

“Semua sudah melalui sistem. Kalau belum selesai, biasanya karena berkas kurang lengkap atau ada persoalan di lapangan, seperti sengketa batas lahan,” jelas Hanung.

Ia menjelaskan, proses pengurusan sertifikat tanah memiliki sejumlah tahapan, mulai dari pengukuran, pembuatan peta bidang, sidang panitia bersama pemerintah setempat, hingga masa pengumuman selama 30 hari untuk memberi kesempatan adanya keberatan dari pihak lain.

Hanung juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan sertifikat.

“Jangan lewat calo. Kami sudah punya loket resmi dan sistem online. Kalau lewat calo, kami tidak bisa menjamin kepastian biaya karena itu di luar sistem kami,” tegasnya.

Ia memastikan seluruh biaya resmi akan tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Lebih lanjut, Hanung menyatakan pihaknya siap menindak tegas jika ditemukan oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kalau memang ada oknum kami yang bermain, sebutkan saja namanya. Kami akan tindak tegas,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa BPN Bone tengah membangun zona integritas dan meminta dukungan masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi kepada petugas, serta aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved