Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Penjelasan BPN Bone, Kenapa Transport Petugas Ukur Tak Dibiayai Pusat

Hanung menegaskan, dalam mekanisme resmi, seluruh proses pengurusan sertifikat tanah harus melalui loket pelayanan

Penulis: Wahdaniar | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Wahdaniar
BPN- Potret Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone, Kuncoro Bhakti Hanung Prihanto, Kamis (16/4/2026). Ini penjelasan BPN Bone, kenapa transport petugas ukur tak dibiayai pusat 

Ringkasan Berita:
  • Hanung menegaskan, dalam mekanisme resmi, seluruh proses pengurusan sertifikat tanah harus melalui loket pelayanan
  • Pemohon diwajibkan mendaftarkan berkas
  • Kemudian membayar biaya sesuai Surat Perintah Setor (SPS) sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE — Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone, Kuncoro Bhakti Hanung Prihanto, memberikan penjelasan terkait biaya pengukuran tanah, khususnya soal transportasi petugas ukur yang belakangan menjadi sorotan.

Penjelasan ini disampaikan setelah adanya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Laskar Arung Palakka di depan Kantor BPN Bone.

Demonstran menyoroti sejumlah persoalan pelayanan pertanahan, termasuk dugaan adanya pungutan di luar ketentuan.

Hanung menegaskan, dalam mekanisme resmi, seluruh proses pengurusan sertifikat tanah harus melalui loket pelayanan. 

Pemohon diwajibkan mendaftarkan berkas dan membayar biaya sesuai Surat Perintah Setor (SPS) sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Semua permohonan harus didaftar secara resmi di loket, kemudian ada Surat Perintah Setor, dibayar, baru proses itu bisa berjalan. Itu yang resmi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).

Namun demikian, untuk kegiatan pengukuran di lapangan, ia mengungkapkan bahwa tidak terdapat anggaran transportasi dari pemerintah pusat bagi petugas ukur.

“Memang tidak ada perjalanan dinasnya, tidak ada dari pusat. Jadi transport dan akomodasi petugas ke lapangan itu ditanggung oleh pemohon,” jelas Hanung.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut mengacu pada aturan yang berlaku, di mana kebutuhan operasional di lapangan seperti transportasi dan akomodasi menjadi tanggung jawab pemohon, selama dalam batas kewajaran.

Meski begitu, Hanung mengingatkan masyarakat agar tidak serta-merta memenuhi setiap permintaan biaya yang muncul di lapangan tanpa mempertimbangkan kewajarannya.

“Kalau ada yang minta sampai Rp600 ribu atau Rp1 juta, ukur dulu kewajarannya. Kalau tidak wajar, tidak usah dipenuhi. Tapi kalau memang wajar sesuai kebutuhan di lapangan, itu kewajiban pemohon,” tegasnya.

Selain itu, ia juga memaparkan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah secara umum membutuhkan waktu maksimal dua bulan.

Dari total waktu tersebut, satu bulan digunakan untuk masa pengumuman.

“Satu bulan masa pengumuman, jadi paling lama sekitar dua bulan. Tapi perlu dipahami juga, kegiatan kami tidak hanya pemberian hak, ada juga kegiatan lain,” tambahnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved