Ini Penjelasan BPN Bone, Kenapa Transport Petugas Ukur Tak Dibiayai Pusat
Hanung menegaskan, dalam mekanisme resmi, seluruh proses pengurusan sertifikat tanah harus melalui loket pelayanan
Penulis: Wahdaniar | Editor: Ari Maryadi
Ringkasan Berita:
- Hanung menegaskan, dalam mekanisme resmi, seluruh proses pengurusan sertifikat tanah harus melalui loket pelayanan
- Pemohon diwajibkan mendaftarkan berkas
- Kemudian membayar biaya sesuai Surat Perintah Setor (SPS) sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE — Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone, Kuncoro Bhakti Hanung Prihanto, memberikan penjelasan terkait biaya pengukuran tanah, khususnya soal transportasi petugas ukur yang belakangan menjadi sorotan.
Penjelasan ini disampaikan setelah adanya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Laskar Arung Palakka di depan Kantor BPN Bone.
Demonstran menyoroti sejumlah persoalan pelayanan pertanahan, termasuk dugaan adanya pungutan di luar ketentuan.
Hanung menegaskan, dalam mekanisme resmi, seluruh proses pengurusan sertifikat tanah harus melalui loket pelayanan.
Pemohon diwajibkan mendaftarkan berkas dan membayar biaya sesuai Surat Perintah Setor (SPS) sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Semua permohonan harus didaftar secara resmi di loket, kemudian ada Surat Perintah Setor, dibayar, baru proses itu bisa berjalan. Itu yang resmi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).
Namun demikian, untuk kegiatan pengukuran di lapangan, ia mengungkapkan bahwa tidak terdapat anggaran transportasi dari pemerintah pusat bagi petugas ukur.
“Memang tidak ada perjalanan dinasnya, tidak ada dari pusat. Jadi transport dan akomodasi petugas ke lapangan itu ditanggung oleh pemohon,” jelas Hanung.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut mengacu pada aturan yang berlaku, di mana kebutuhan operasional di lapangan seperti transportasi dan akomodasi menjadi tanggung jawab pemohon, selama dalam batas kewajaran.
Meski begitu, Hanung mengingatkan masyarakat agar tidak serta-merta memenuhi setiap permintaan biaya yang muncul di lapangan tanpa mempertimbangkan kewajarannya.
“Kalau ada yang minta sampai Rp600 ribu atau Rp1 juta, ukur dulu kewajarannya. Kalau tidak wajar, tidak usah dipenuhi. Tapi kalau memang wajar sesuai kebutuhan di lapangan, itu kewajiban pemohon,” tegasnya.
Selain itu, ia juga memaparkan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah secara umum membutuhkan waktu maksimal dua bulan.
Dari total waktu tersebut, satu bulan digunakan untuk masa pengumuman.
“Satu bulan masa pengumuman, jadi paling lama sekitar dua bulan. Tapi perlu dipahami juga, kegiatan kami tidak hanya pemberian hak, ada juga kegiatan lain,” tambahnya.
Dari sisi sumber daya manusia, BPN Bone saat ini memiliki sekitar 70 pegawai.
Meski terdapat beberapa posisi yang kosong, seluruh personel tetap dimaksimalkan untuk mendukung pelayanan, bahkan hingga bekerja di luar jam kerja.
“Dengan tenaga yang ada, kami maksimalkan. Teman-teman juga sering bekerja sampai malam hari, belum lagi kegiatan lain seperti PTSL di lapangan,” tandasnya.
Sebelumnya, Laskar Arung Palakka menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), jalan Perintis, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Kamis (16/4/2026).
Aksi yang dipimpin langsung oleh Andi Akbar Napoleon ini diwarnai dengan pembakaran ban bekas di depan kantor tersebut.
Aksi berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Resor Bone untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Dalam orasinya, Andi Akbar Napoleon menyoroti buruknya pelayanan pertanahan yang dinilai masih jauh dari prinsip transparansi dan keadilan.
Ia menegaskan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Pelayanan pertanahan bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat atas kepastian hidup dan perlindungan hukum,” ujarnya.
Ia menyebut, masyarakat masih kerap menghadapi proses pengurusan yang berbelit-belit, waktu yang tidak jelas, hingga minimnya transparansi informasi.
“Berkas yang diajukan seringkali hilang tanpa penjelasan, proses diperlambat tanpa alasan, dan pelayanan terasa tidak berpihak kepada rakyat kecil,” tegasnya.
Selain itu, massa aksi juga menyinggung adanya dugaan praktik mafia tanah yang dinilai meresahkan masyarakat.
Mereka menilai kondisi tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Dalam tuntutannya, Laskar Arung Palakka mendesak perbaikan menyeluruh terhadap sistem pelayanan di Kantor ATR/BPN Bone agar lebih cepat, transparan, dan profesional.
Massa juga meminta Menteri ATR/BPN untuk mengevaluasi kinerja pegawai di lingkup BPN Bone, termasuk menyoroti penempatan pegawai yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Tak hanya itu, mereka mendesak agar seluruh tunggakan permohonan sertifikat segera diselesaikan serta meminta transparansi terhadap berkas-berkas yang dinilai mandek di sejumlah bidang pelayanan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor BPN Bone, Kuncoro Bhakti Hanung Prihanto, menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan telah berjalan sesuai sistem dan standar operasional prosedur (SOP).
“Semua sudah melalui sistem. Kalau belum selesai, biasanya karena berkas kurang lengkap atau ada persoalan di lapangan, seperti sengketa batas lahan,” jelas Hanung.
Ia menjelaskan, proses pengurusan sertifikat tanah memiliki sejumlah tahapan, mulai dari pengukuran, pembuatan peta bidang, sidang panitia bersama pemerintah setempat, hingga masa pengumuman selama 30 hari untuk memberi kesempatan adanya keberatan dari pihak lain.
Hanung juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan sertifikat.
“Jangan lewat calo. Kami sudah punya loket resmi dan sistem online. Kalau lewat calo, kami tidak bisa menjamin kepastian biaya karena itu di luar sistem kami,” tegasnya.
Ia memastikan seluruh biaya resmi akan tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Lebih lanjut, Hanung menyatakan pihaknya siap menindak tegas jika ditemukan oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kalau memang ada oknum kami yang bermain, sebutkan saja namanya. Kami akan tindak tegas,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa BPN Bone tengah membangun zona integritas dan meminta dukungan masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi kepada petugas, serta aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran.
| Massa Laskar Arung Palakka Geruduk BPN Bone, Soroti Berkas Mandek hingga Dugaan Mafia Tanah |
|
|---|
| Kenakan Seragam Loreng, Andi Tenri Walinonong Curi Perhatian di Retret Ketua DPRD Akmil Magelang |
|
|---|
| Dipecat dari Kantornya, Pemuda Nekat Mencuri Uang Rp 130.000 |
|
|---|
| RSUD Datu Pancaitana Bone Catat Lonjakan Kasus Campak, Edukasi Warga Digencarkan |
|
|---|
| Pemkab Bone Siapkan Skema PJLP, Solusi Gaji Tenaga Kebersihan yang Tertunda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260416-Kuncoro-Bhakti-Hanung-Prihanto-3.jpg)