70 Persen Tanah di Bone Sulsel Tak Miliki Sertifikat Hak Milik
Kepala BPN Bone, Hanung mengatakan masyarakat seharusnya mulai aktif mengurus legalitas tanahnya karena prosesnya tidak rumit.
“Surat seperti girik, letter C, ataupun rente itu tidak bisa dipakai sebagai dasar hak. Harus tetap dibuatkan surat keterangan desa dan surat keterangan penguasaan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa dalam surat keterangan desa harus dijelaskan riwayat tanah secara lengkap.
“Harus dijelaskan sejak kapan tanahnya dikuasai, apakah melalui jual beli atau diwariskan,” ujarnya.
Debri mengakui bahwa sosialisasi langsung ke masyarakat memang belum dilakukan secara masif.
Saat ini, BPN Bone lebih banyak memberikan edukasi melalui media sosial dan pelayanan langsung di kantor.
“Kami baru sosialisasikan lewat sosial media atau ke orang-orang yang datang mengurus surat tanahnya,” jelasnya.
Biasanya, BPN memberikan contoh format surat yang harus dipenuhi oleh pemohon.
“Contoh suratnya kami kirimkan, dan calon pemohon yang cetak sendiri,” tambah Debri.
Ia berharap masyarakat segera mengurus sertifikat tanahnya agar memiliki kepastian hukum yang kuat.
“Dengan adanya aturan ini, kami berharap masyarakat segera mendaftarkan tanahnya,” tandasnya.(*)
| Ganra FC Soppeng Kalah WO, Bone FC Melaju ke 16 Besar Sidrap Cup Tanpa Bertanding |
|
|---|
| Bukan Amerika Serikat, Negara Ini Jadi Tujuan Ekspor Terbesar Sulsel |
|
|---|
| Daftar 13 Petahana Kembali Terpilih Jadi Ketua PKB di Sulsel, 9 Kehilangan Jabatan |
|
|---|
| Lansia di Soppeng Diduga Hilang Terseret Arus Sungai Saat Hendak ke Kebun, 2 Regu SAR Diturunkan |
|
|---|
| IPIM Sulsel Himpun Tokoh Nasional Bahas Masa Depan Peran Masjid |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260202-Debri-Ardiansyah-BPN-Bone.jpg)