70 Persen Tanah di Bone Sulsel Tak Miliki Sertifikat Hak Milik
Kepala BPN Bone, Hanung mengatakan masyarakat seharusnya mulai aktif mengurus legalitas tanahnya karena prosesnya tidak rumit.
Ringkasan Berita:
- Kepala BPN Bone, Hanung mengatakan masyarakat seharusnya mulai aktif mengurus legalitas tanahnya karena prosesnya tidak rumit.
- Dari ratusan ribu bidang tanah, sekitar 70 persen belum terdaftar secara resmi alias tak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone mengungkapkan bahwa mayoritas tanah di wilayah Bone masih belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dari ratusan ribu bidang tanah, sekitar 70 persen belum terdaftar secara resmi.
Kepala BPN Bone, Hanung mengatakan masyarakat seharusnya mulai aktif mengurus legalitas tanahnya karena prosesnya tidak rumit.
Ia menegaskan bahwa seluruh prosedur sudah tersedia dalam bentuk formulir resmi yang mudah diakses.
“Tetap seperti biasa ajukan permohonan sebagaimana form yang sudah ada, dilengkapi dengan fotokopi KTP, KSK, surat sporadis dari lurah atau desa, SPPT PBB, serta surat pernyataan tidak sengketa,” ujar Hanung saat dikonfirmasi, Senin (2/1/2026).
Baca juga: Lonjakan Pengurusan Sertifikat Tanah di BPN Takalar Jelang Tak Berlakunya Girik dan Letter C
Menurutnya, persyaratan tersebut diperlukan untuk memastikan kejelasan dan legalitas bidang tanah yang akan didaftarkan.
“Kami ingin memastikan tanah yang diurus benar-benar clean and clear,” tambahnya.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan BPN Bone, Debri Ardiansyah, mengatakan bahwa tingkat sertifikasi tanah di Bone masih sangat rendah.
Ia menyebut hanya sebagian kecil masyarakat yang sudah melakukan pengurusan resmi.
“Dari total tanah yang beratus ribu itu, baru sekitar 30 persen yang melakukan pengurusan SHM. Sisanya 70 persen belum,” ujar Debri.
Saat ditemui di Kantor Pertanahan Bone, kompleks Stadion Lapatau Bone, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Debri tampak mengenakan PDH putih.
Dengan berkas di tangannya, ia menjelaskan secara detail mengenai aturan pertanahan yang berlaku saat ini, termasuk soal dokumen lama yang tak lagi digunakan.
Ia menegaskan bahwa tidak ada proses pengakuan tanah yang langsung diberikan negara tanpa dasar administrasi dari pemerintah desa.
“Tidak adami proses pengakuan atau pemberian hak tanah dari negara tanpa dasar. Surat dari desa itu hanya menjadi dasar apakah betul pernah kuasai atau punya itu tanah,” jelasnya.
Debri juga mengingatkan bahwa girik, letter C, maupun rente tidak dapat dijadikan dasar jual beli atau legalitas kepemilikan.
| Ganra FC Soppeng Kalah WO, Bone FC Melaju ke 16 Besar Sidrap Cup Tanpa Bertanding |
|
|---|
| Bukan Amerika Serikat, Negara Ini Jadi Tujuan Ekspor Terbesar Sulsel |
|
|---|
| Daftar 13 Petahana Kembali Terpilih Jadi Ketua PKB di Sulsel, 9 Kehilangan Jabatan |
|
|---|
| Lansia di Soppeng Diduga Hilang Terseret Arus Sungai Saat Hendak ke Kebun, 2 Regu SAR Diturunkan |
|
|---|
| IPIM Sulsel Himpun Tokoh Nasional Bahas Masa Depan Peran Masjid |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260202-Debri-Ardiansyah-BPN-Bone.jpg)