Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

70 Persen Tanah di Bone Sulsel Tak Miliki Sertifikat Hak Milik

Kepala BPN Bone, Hanung mengatakan masyarakat seharusnya mulai aktif mengurus legalitas tanahnya karena prosesnya tidak rumit.

Tayang:
Penulis: Wahdaniar | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Wahdaniar
SERTIFIKAT TANAH - Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bone, Debri Ardiansyah, saat ditemui, Senin (2/2/2026). BPN sebut 70 persen tanah di Bone belum memiliki SHM.  

Ringkasan Berita:
  • Kepala BPN Bone, Hanung mengatakan masyarakat seharusnya mulai aktif mengurus legalitas tanahnya karena prosesnya tidak rumit.
  • Dari ratusan ribu bidang tanah, sekitar 70 persen belum terdaftar secara resmi alias tak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone mengungkapkan bahwa mayoritas tanah di wilayah Bone masih belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Dari ratusan ribu bidang tanah, sekitar 70 persen belum terdaftar secara resmi.

Kepala BPN Bone, Hanung mengatakan masyarakat seharusnya mulai aktif mengurus legalitas tanahnya karena prosesnya tidak rumit.

Ia menegaskan bahwa seluruh prosedur sudah tersedia dalam bentuk formulir resmi yang mudah diakses.

“Tetap seperti biasa ajukan permohonan sebagaimana form yang sudah ada, dilengkapi dengan fotokopi KTP, KSK, surat sporadis dari lurah atau desa, SPPT PBB, serta surat pernyataan tidak sengketa,” ujar Hanung saat dikonfirmasi, Senin (2/1/2026).

Baca juga: Lonjakan Pengurusan Sertifikat Tanah di BPN Takalar Jelang Tak Berlakunya Girik dan Letter C

Menurutnya, persyaratan tersebut diperlukan untuk memastikan kejelasan dan legalitas bidang tanah yang akan didaftarkan.

“Kami ingin memastikan tanah yang diurus benar-benar clean and clear,” tambahnya.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan BPN Bone, Debri Ardiansyah, mengatakan bahwa tingkat sertifikasi tanah di Bone masih sangat rendah.

Ia menyebut hanya sebagian kecil masyarakat yang sudah melakukan pengurusan resmi.

“Dari total tanah yang beratus ribu itu, baru sekitar 30 persen yang melakukan pengurusan SHM. Sisanya 70 persen belum,” ujar Debri.

Saat ditemui di Kantor Pertanahan Bone, kompleks Stadion Lapatau Bone, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Debri tampak mengenakan PDH putih.

Dengan berkas di tangannya, ia menjelaskan secara detail mengenai aturan pertanahan yang berlaku saat ini, termasuk soal dokumen lama yang tak lagi digunakan.

Ia menegaskan bahwa tidak ada proses pengakuan tanah yang langsung diberikan negara tanpa dasar administrasi dari pemerintah desa. 

“Tidak adami proses pengakuan atau pemberian hak tanah dari negara tanpa dasar. Surat dari desa itu hanya menjadi dasar apakah betul pernah kuasai atau punya itu tanah,” jelasnya.

Debri juga mengingatkan bahwa girik, letter C, maupun rente tidak dapat dijadikan dasar jual beli atau legalitas kepemilikan. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved