Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Bandar dan Pengguna Narkoba Diciduk di Bone, Satu Transaksi Lewat Instagram

Dari tangan A.SL, polisi menyita satu paket kecil sabu dalam PCR dan satu unit ponsel VIVO Y19 warna hitam biru.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
NARKOBA- Potret barang bukti narkoba yang diamankan oleh Polres Bone (6/11/2025). Polisi tangkap 5 pelaku Narkoba di Bone, ada Mahasiswa terlibat jaringan Sinte. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone menangkap lima pelaku penyalahgunaan narkotika dalam dua operasi berbeda.

Hal ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, dalam konferensi pers di Mapolres Bone, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tenete Riattang Timur, Kamis (6/11/2025).

Pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu malam (2/11) sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan HA Mappayukki, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

“Petugas mengamankan dua orang pelaku, masing-masing A.SL (24) dan A.AM (52), yang diduga terlibat peredaran sabu,” ujar Iptu Adityatama.

Dari tangan A.SL, polisi menyita satu paket kecil sabu dalam PCR dan satu unit ponsel VIVO Y19 warna hitam biru.

Berdasarkan hasil interogasi, sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial MS melalui WhatsApp seharga Rp800 ribu.

Menindaklanjuti pengakuan itu, polisi mendatangi rumah A.AM di BTN Karmila dan menemukan dua PCR berisi sabu, dua plastik klip kosong, serta satu set alat isap (bong).

“Dari pemeriksaan, A.AM berperan membantu menjual sabu milik A.SL dengan sistem tempel,” jelasnya.

Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial YY yang berada di lokasi.

Hasil tes urine YY positif mengandung methamphetamine, sehingga ia diserahkan ke BNK Bone untuk menjalani rehabilitasi.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita total 0,63 gram sabu.

Kedua pelaku utama dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sekitar satu jam kemudian, tim Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biru, tepat di depan Kampus UNM VI Bone.

“Dalam operasi kedua, kami menangkap dua pelaku, FK (21) dan RD (23), warga Tanete Riattang Timur. Keduanya kedapatan membawa satu sachet sedang berisi narkotika jenis sinte,” ujar Adityatama.

Dari pemeriksaan, FK mengaku membeli sinte melalui akun Instagram bernama “AG” seharga Rp100 ribu dengan sistem tempel.

Transaksi itu dilakukan atas suruhan seorang mahasiswa berinisial OJ (25), warga Jalan Sunu, Kelurahan Bajoe, yang menyediakan uang pembelian.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak dan menangkap OJ di rumahnya sekitar pukul 01.40 Wita, Senin dini hari. Dari lokasi, kami menyita tambahan barang bukti sinte seberat 0,80 gram,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra, menegaskan seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat jaringan narkoba di Kabupaten Bone. Tidak ada ruang bagi perusak generasi muda,” tegasnya.

Kelima pelaku kini diamankan di Mapolres Bone bersama barang bukti untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved