Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Pelaku Sabu di Bone Ditangkap Mulai dari Residivis hingga Pengedar

4 pelaku narkoba saling terhubung dalam jaringan peredaran sabu lintas kecamatan Kabupaten Bone

Penulis: Wahdaniar | Editor: Ari Maryadi
POLRES BONE
NARKOTIKA- Potret barang bukti yang diamankan Polres Bone terkait dengan narkotika (31/10/2025). Empat pelaku narkoba ditangkap mulai dari residivis hingga pengedar. 

"Barang bukti yang disita 1 sachet sabu seberat bruto 1 gram dibungkus aluminium foil, 1 unit HP Oppo warna hitam," akuinya.

Dari hasil interogasi, ML mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial BST dengan harga Rp1,45 juta.

“ML ini berperan sebagai pengedar. Barang bukti dan pelaku kini diamankan di Mapolres Bone,” tandasnya. 

Sementara Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra mengaku ke empat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.

"Total barang bukti yang diamankan yakni 1,97 gram," ujarnya. 

Selain itu, Polres Bone mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba.

"Kami imbau kepada warga agar kiranya segera melaporkan kepada aparat bila mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar," tandasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved