4 Pelaku Sabu di Bone Ditangkap Mulai dari Residivis hingga Pengedar
4 pelaku narkoba saling terhubung dalam jaringan peredaran sabu lintas kecamatan Kabupaten Bone
Penulis: Wahdaniar | Editor: Ari Maryadi
"Barang bukti yang disita 1 sachet sabu seberat bruto 1 gram dibungkus aluminium foil, 1 unit HP Oppo warna hitam," akuinya.
Dari hasil interogasi, ML mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial BST dengan harga Rp1,45 juta.
“ML ini berperan sebagai pengedar. Barang bukti dan pelaku kini diamankan di Mapolres Bone,” tandasnya.
Sementara Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra mengaku ke empat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
"Total barang bukti yang diamankan yakni 1,97 gram," ujarnya.
Selain itu, Polres Bone mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba.
"Kami imbau kepada warga agar kiranya segera melaporkan kepada aparat bila mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar," tandasnya.
| Ganra FC Soppeng Kalah WO, Bone FC Melaju ke 16 Besar Sidrap Cup Tanpa Bertanding |
|
|---|
| Inilah Penyebab Ketua PKB Bone dan Bulukumba Belum Ditetapkan |
|
|---|
| 900 Petugas Sensus Ekonomi 2026 Mulai Bertugas di Bone, Bupati Tekankan Akurasi Data |
|
|---|
| Imbas BBM Naik, Emak-emak di Bone Keluhkan Harga Sembako Melonjak: Rp300 Ribu Hanya Cukup 5 Hari |
|
|---|
| Satresnarkoba Polres Bone Ungkap 15 Kasus Narkoba dalam Sebulan, 19 Tersangka Diamankan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251031-Potret-barang-bukti-narkoba-bone.jpg)