4 Pelaku Sabu di Bone Ditangkap Mulai dari Residivis hingga Pengedar
4 pelaku narkoba saling terhubung dalam jaringan peredaran sabu lintas kecamatan Kabupaten Bone
Penulis: Wahdaniar | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bone.
Dalam operasi tersebut, sebanyak empat pelaku berhasil ditangkap.
Kepala Satresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, saat melakukan konfrensi pers di aula Polres Bone, Jumat (31/10/2025) mengungkapkan penangkapan para pelaku yang saling terhubung dalam jaringan peredaran sabu lintas kecamatan.
"Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu (26/10) sekitar pukul 13.30 Wita di sebuah rumah kecil di Desa Welulang, Kecamatan Amali.Petugas mengamankan dua pelaku, masing-masing RH (22) dan AJ (25), warga setempat," akuinya.
Keduanya ditangkap tangan saat sedang memiliki dan menyimpan sabu.
Dengan barang bukti yang disita 1 sachet sabu seberat bruto 0,64 gram yang ditemukan di atas papan rumah kecil, 1 unit iPhone 13 warna biru milik RH, dan 1 unit iPhone 11 warna putih milik AJ.
"Dari hasil interogasi, sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial BH seharga Rp900 ribu," ucapnya.
Transaksi dilakukan oleh RH atas perintah AJ, yang menyediakan uang pembelian.
Kemudian pihaknya melakukan pengembangan di Desa Timurung, Kecamatan Ajangale.
Petugas mengamankan AD (29), warga setempat, yang kedapatan membuang dua sachet sabu ukuran kecil ke tanah saat hendak ditangkap.
"Barang bukti yang diamankan 2 sachet sabu dengan berat bruto 0,33 gram, 1 kotak plastik dan 1 lembar tisu, 1 unit HP Oppo warna merah maroon," bebernya.
AD mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial ML seharga Rp800 ribu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ML beberapa jam kemudian.
“Pelaku AD ini merupakan residivis kasus narkoba, sehingga proses hukum tetap berlanjut,” jelasnya
Kemudian pihaknya menangkap pengedar menangkap ML (36) di Jalan Wajo, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, hasil pengembangan dari pengakuan AD.
"Barang bukti yang disita 1 sachet sabu seberat bruto 1 gram dibungkus aluminium foil, 1 unit HP Oppo warna hitam," akuinya.
Dari hasil interogasi, ML mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial BST dengan harga Rp1,45 juta.
“ML ini berperan sebagai pengedar. Barang bukti dan pelaku kini diamankan di Mapolres Bone,” tandasnya.
Sementara Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra mengaku ke empat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
"Total barang bukti yang diamankan yakni 1,97 gram," ujarnya.
Selain itu, Polres Bone mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba.
"Kami imbau kepada warga agar kiranya segera melaporkan kepada aparat bila mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar," tandasnya.
| Ganra FC Soppeng Kalah WO, Bone FC Melaju ke 16 Besar Sidrap Cup Tanpa Bertanding |
|
|---|
| Inilah Penyebab Ketua PKB Bone dan Bulukumba Belum Ditetapkan |
|
|---|
| 900 Petugas Sensus Ekonomi 2026 Mulai Bertugas di Bone, Bupati Tekankan Akurasi Data |
|
|---|
| Imbas BBM Naik, Emak-emak di Bone Keluhkan Harga Sembako Melonjak: Rp300 Ribu Hanya Cukup 5 Hari |
|
|---|
| Satresnarkoba Polres Bone Ungkap 15 Kasus Narkoba dalam Sebulan, 19 Tersangka Diamankan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251031-Potret-barang-bukti-narkoba-bone.jpg)