Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bandar Narkoba Ditangkap di Mare Bone, 30 Sachet Sabu Disembunyikan Belakang Rumah

Total Polres Bone menangkap tiga orang pelaku dengan barang bukti sekira 37,2 gram siap edar ke pemesannya.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Alfian
Istimewa/Polres Bone
BANDAR NARKOBA - Kolase penangkapan terduka pelaku narkoba dan barang bukti yang diungkap Polres Bone, Rabu (17/9/2025).  


TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bone

Dalam operasi yang dilakukan selama dua hari, pihaknya berhasil menangkap tiga orang pelaku dengan barang bukti sekira 37,2 gram. 

Hal tersebut diungkapkan Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah dihadapan awak media, di aula Mapolres Bone, Rabu (17/9/2025) mengaku penangkapan pertama dilakukan pada (12/9) di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan EM (43), warga Dusun Bulampe, Desa Ujung Salangketo, Kecamatan Mare, yang berdasarkan informasi masyarakat diduga kuat sebagai bandar narkoba.

Awalnya, EM tidak mengakui kepemilikan sabu.

Namun setelah dibawa ke rumahnya di Dusun Bulampe, ia akhirnya menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika yang dikubur di belakang rumah. 

Baca juga: Kasat Resnarkoba Polres Bone Blak-blakan Sulit Putus Rantai Transaksi Narkoba dengan Cara Tempel

"Dari sana, polisi menemukan 1 sachet besar berisi 30 sachet kecil sabu dengan berat total 29,42 gram, yang disembunyikan di dalam botol minuman plastik," akuinya.

Dari pengakuannya, sabu tersebut diperoleh melalui sistem tempel dari seseorang yang tidak dikenalnya. 

Selain EM, polisi juga mendapati seorang perempuan bernama A.NR (26), warga Desa Pallawarukka, Kecamatan Ulaweng. 

Meski tidak terlibat, ia mengakui pernah mengonsumsi sabu sehingga kemudian diserahkan ke Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bone untuk menjalani rehabilitasi.

Terhadap EM, polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sehari kemudian, (13/9) Satresnarkoba kembali mengamankan pelaku NM (34), seorang sekuriti warga Lingkungan Tangka-Tangka, Kelurahan Pancaitana, Kecamatan Salomekko.

Pelaku tertangkap tangan menyimpan 1 sachet sabu seberat 0,13 gram yang disembunyikan dalam silikon ponselnya.

"Dari pengakuannya, sabu tersebut dibeli dari seorang pria bernama RZ seharga Rp250 ribu untuk kemudian diserahkan kepada orang lain," akuinya.

Berdasarkan keterangan NM, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap RZ (41), warga setempat, sekitar pukul 14.30 Wita.

Dari hasil penggeledahan di rumahnya, ditemukan 8 paket sabu ukuran sedang dengan berat total 7,84 gram, serta uang tunai Rp250 ribu hasil transaksi narkoba.

“Pelaku RZ mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama HR (yang sudah lebih dulu ditangkap), dengan harga Rp14 juta. Rencananya, sabu itu sebagian dijual dan sebagian dikonsumsi sendiri,” jelasnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan AG (24), warga Lingkungan Tangka-Tangka. 

Namun setelah pemeriksaan dan hasil tes urine negatif, ia dinyatakan tidak terlibat lalu dipulangkan ke keluarganya.

Baik NM maupun RZ disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas narkotika di Bone.

“Penangkapan ini hasil kerja keras dan pengembangan berjenjang. Dari satu pelaku, jaringan yang lebih luas bisa terungkap," akuinya. 

Rayendra mengaku Polres Bone tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan,”tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved