Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bandar Narkoba Ditangkap di Mare Bone, 30 Sachet Sabu Disembunyikan Belakang Rumah

Total Polres Bone menangkap tiga orang pelaku dengan barang bukti sekira 37,2 gram siap edar ke pemesannya.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Alfian
Istimewa/Polres Bone
BANDAR NARKOBA - Kolase penangkapan terduka pelaku narkoba dan barang bukti yang diungkap Polres Bone, Rabu (17/9/2025).  

Dari hasil penggeledahan di rumahnya, ditemukan 8 paket sabu ukuran sedang dengan berat total 7,84 gram, serta uang tunai Rp250 ribu hasil transaksi narkoba.

“Pelaku RZ mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama HR (yang sudah lebih dulu ditangkap), dengan harga Rp14 juta. Rencananya, sabu itu sebagian dijual dan sebagian dikonsumsi sendiri,” jelasnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan AG (24), warga Lingkungan Tangka-Tangka. 

Namun setelah pemeriksaan dan hasil tes urine negatif, ia dinyatakan tidak terlibat lalu dipulangkan ke keluarganya.

Baik NM maupun RZ disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas narkotika di Bone.

“Penangkapan ini hasil kerja keras dan pengembangan berjenjang. Dari satu pelaku, jaringan yang lebih luas bisa terungkap," akuinya. 

Rayendra mengaku Polres Bone tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan,”tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved