Bandar Narkoba Ditangkap di Mare Bone, 30 Sachet Sabu Disembunyikan Belakang Rumah
Total Polres Bone menangkap tiga orang pelaku dengan barang bukti sekira 37,2 gram siap edar ke pemesannya.
Dari hasil penggeledahan di rumahnya, ditemukan 8 paket sabu ukuran sedang dengan berat total 7,84 gram, serta uang tunai Rp250 ribu hasil transaksi narkoba.
“Pelaku RZ mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama HR (yang sudah lebih dulu ditangkap), dengan harga Rp14 juta. Rencananya, sabu itu sebagian dijual dan sebagian dikonsumsi sendiri,” jelasnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan AG (24), warga Lingkungan Tangka-Tangka.
Namun setelah pemeriksaan dan hasil tes urine negatif, ia dinyatakan tidak terlibat lalu dipulangkan ke keluarganya.
Baik NM maupun RZ disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas narkotika di Bone.
“Penangkapan ini hasil kerja keras dan pengembangan berjenjang. Dari satu pelaku, jaringan yang lebih luas bisa terungkap," akuinya.
Rayendra mengaku Polres Bone tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan,”tandasnya.(*)
| 4 Terdakwa Korupsi Proyek Irigasi Bone Divonis, Negara Rugi Rp3,08 Miliar |
|
|---|
| Berkunjung Ke Bone, Wamen Giring Ganesha Dapat Gelar Adat Sumange Daeng Marua |
|
|---|
| Sosok Kapolda Tersingkat Sepanjang Sejarah Indonesia, Hanya 4 Hari |
|
|---|
| Bupati Bone Apresiasi Aplikasi Teknodesa, Warga Luar Negeri Kini Bisa Urus Administrasi Desa Online |
|
|---|
| Kepsek di Bone Diduga Minta Uang Talangan dari Guru untuk Bayar Utang, |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.