Bandar Narkoba Ditangkap di Mare Bone, 30 Sachet Sabu Disembunyikan Belakang Rumah
Total Polres Bone menangkap tiga orang pelaku dengan barang bukti sekira 37,2 gram siap edar ke pemesannya.
Dari hasil penggeledahan di rumahnya, ditemukan 8 paket sabu ukuran sedang dengan berat total 7,84 gram, serta uang tunai Rp250 ribu hasil transaksi narkoba.
“Pelaku RZ mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama HR (yang sudah lebih dulu ditangkap), dengan harga Rp14 juta. Rencananya, sabu itu sebagian dijual dan sebagian dikonsumsi sendiri,” jelasnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan AG (24), warga Lingkungan Tangka-Tangka.
Namun setelah pemeriksaan dan hasil tes urine negatif, ia dinyatakan tidak terlibat lalu dipulangkan ke keluarganya.
Baik NM maupun RZ disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas narkotika di Bone.
“Penangkapan ini hasil kerja keras dan pengembangan berjenjang. Dari satu pelaku, jaringan yang lebih luas bisa terungkap," akuinya.
Rayendra mengaku Polres Bone tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan,”tandasnya.(*)
| ASDP Bone Benahi Pelabuhan Bajoe, Kapasitas Naik dari 30 Ton ke 50 Ton |
|
|---|
| 300 KK Diklaim Terdampak Ekonomi Imbas Penutupan Sementara Pelabuhan Bajoe Bone |
|
|---|
| Jelang Iduladha, Polisi Imbau Peternak di Bone Waspada Curnak |
|
|---|
| Belum Cukup 4 Bulan, Sudah 20 Tersangka Narkoba Ditangani Polres Sinjai |
|
|---|
| Masih Berkerabat, Korban Penikaman Guru Pesantren di Bone Enggan Buat Laporan Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/22050917-Bandar-Narkoba.jpg)