BHP Makassar Lindungi Harta Anak Lewat Layanan Perwalian Hukum
BHP Makassar pastikan perlindungan hukum anak melalui layanan perwalian dan pengawasan harta.
Ringkasan Berita:
- BHP Makassar jalankan perwalian hukum untuk melindungi harta anak di bawah pengawasan negara.
- Kepala BHP Oryza tekankan pengawasan perwalian sebagai perlindungan hukum, bukan administrasi semata.
- Masyarakat dapat mengajukan layanan perwalian melalui BHP Makassar dengan prosedur dan dokumen resmi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar terus berkomitmen dalam memberikan layanan perwalian yang komprehensif untuk melindungi kepentingan anak-anak yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua.
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2021, BHP Makassar menjalankan fungsi pengawasan perwalian dengan fokus pada perlindungan hukum harta milik anak di bawah perwalian.
"Perwalian bukan sekadar aspek administratif, tetapi merupakan bentuk perlindungan hukum yang fundamental bagi anak-anak dalam wali mengelola hartanya untuk kepentingan si anak itu sendiri," ujar Kepala BHP Makassar, Oryza, SH., MH., dalam keterangan resminya.
Pentingnya Perwalian dalam Perlindungan Anak
Perwalian merupakan upaya memberikan perlindungan hukum kepada anak yang belum dewasa dan tidak berada di bawah kekuasaan orang tua.
Dasar hukum perwalian di Indonesia tercermin dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebagai Wali Pengawas, BHP Makassar memastikan bahwa setiap anak di bawah perwalian mendapatkan pengelolaan harta yang optimal untuk kehidupannya, kesehatannya ataupun pendidikannya.
Perwalian berlaku ketika salah satu atau kedua orang tua anak telah meninggal dunia, tidak mampu menjalankan kewajibannya, atau tidak diketahui keberadaannya.
Jenis-Jenis Perwalian yang Diakui
BHP Makassar menjalankan pengawasan terhadap tiga jenis perwalian sesuai dengan ketentuan KUHPerdata. Pertama, perwalian demi hukum oleh orang tua yang masih hidup terlama.
Kedua, perwalian berdasarkan wasiat orang tua yang dibuat sebelum meninggal dunia. Ketiga, perwalian berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan untuk anak-anak yang benar-benar tidak memiliki pihak lain yang dapat menjadi wali.
"Setiap jenis perwalian memiliki karakteristik unik dan prosedur berbeda. Tim BHP Makassar siap memberikan konsultasi hukum untuk menentukan penanganan jenis perwalian yang paling sesuai dengan situasi si anak," jelas Oryza.
Tugas dan Kewajiban Wali dalam Perlindungan Anak
Wali memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kesejahteraan anak. Kewajiban utama wali meliputi pengambilan sumpah di hadapan BHP, pembuatan daftar harta benda anak, pelaporan tahunan atas pengeluaran dari harta anak, dan pembuat pertanggungan jawab akhir ketika perwalian berakhir.
Wali juga bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kesalahan atau kelalaiannya.
Penting dicatat, wali tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang tetap milik anak kecuali kepentingan anak mendesak hal tersebut.
Semua keputusan wali harus berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak, mencakup aspek kesehatan, pendidikan, dan perkembangan emosional sosial anak.
Peran BHP Makassar sebagai Wali Pengawas
Sebagai Wali Pengawas, BHP Makassar melaksanakan fungsi pengawasan komprehensif terhadap pelaksanaan perwalian.
Fungsi ini mencakup penyumpahan wali, pengawasan terhadap hak dan kewajiban wali atas harta kekayaan anak, pelaporan berkala, penghadiran penjualan harta anak secara lelang, pemberian persetujuan atas penjualan harta, dan pengajuan pemecatan wali jika ditemukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang.
"Pengawasan kami tidak bersifat menghambat, tetapi melindungi. Kami memastikan bahwa wali menjalankan amanah dengan integritas tinggi dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambah Kepala BHP Makassar.
Persyaratan dan Prosedur Permohonan Perwalian
Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan perwalian melalui BHP Makassar, terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan.
Dokumen tersebut meliputi surat permohonan atau putusan/penetapan pengadilan, akta kematian, akta kelahiran anak, akta perkawinan orang tua, identitas (KTP dan KK) wali, surat keterangan wasiat (jika ada), bukti kekayaan anak, dan bukti pembayaran PNBP.
Seluruh dokumen fotokopi harus dilegalisasi oleh notaris/instansi penerbit dokumen (bagi dokumen bertanda autentifikasi elektronik, legalisir tidak diperlukan).
Setelah dokumen lengkap, BHP Makassar melakukan inventarisasi, verifikasi, pemanggilan calon wali untuk penggalian keterangan, pengambilan sumpah, pencatatan harta kekayaan anak, dan penyerahan dokumen resmi kepada wali.
Berakhirnya Perwalian
Perwalian umumnya berakhir ketika anak telah dinyatakan dewasa, meninggal dunia, atau kembali berada di bawah kekuasaan orang tua.
Tugas dan kewajiban wali juga berakhir ketika wali meninggal dunia, badan hukum wali bubar atau pailit, atau kekuasaan wali dicabut berdasarkan putusan pengadilan karena melalaikan kewajiban, tidak cakap melakukan perbuatan hukum, menyalahgunakan wewenang, atau melakukan tindak kekerasan terhadap anak.
Komitmen BHP Makassar
BHP Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan perwalian melalui pemahaman mendalam terhadap kebutuhan komunitas lokal. Tim profesional BHP Makassar siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan layanan perwalian.
"Kami percaya bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, pengasuhan, dan kesempatan untuk berkembang optimal. BHP Makassar ada untuk menjamin bahwa hak tersebut terpenuhi dengan baik," pesan pria yang akrab dikenal Oris ini menutup keterangannya.
Masyarakat yang memiliki pertanyaan atau membutuhkan layanan perwalian dapat menghubungi Balai Harta Peninggalan Makassar di alamat resmi atau melalui saluran komunikasi resmi BHP Makassar di www.bhpmakassar.kemenkum.go.id.(*)
| Kunjungi Wali Kota Palopo, Kakanwil Kemenkum Sulsel Bahas Sinergi Bantuan Hukum untuk Masyarakat |
|
|---|
| Kadiv Yankum Kanwil Kemenkum Sulsel Audit Kepatuhan PMPJ Notaris di Parepare |
|
|---|
| Kepala BHP Makassar Kupas Tuntas Peran Harta Peninggalan dalam Praktik Notaris dan PPAT |
|
|---|
| Mengenal Fungsi SKHW BHP Makassar dalam Pengurusan Harta Warisan |
|
|---|
| Mengenal SKHW dari BHP Makassar, Dokumen Sah Penentu Hak Waris |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.