Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mosi Tidak Percaya

Dianggap Tak Independen, Andi Tenri Walinonong Lapor Semua Anggota BK DPRD Bone

Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong melaporkan anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone.

|
Editor: Muh Hasim Arfah
dok tribun/kpu
LAPORKAN BK-Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong melaporkan semua anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone. Pimpinan dan anggota BK, yakni Bahtiar Malla (Ketua BK), Andi Unru (Wakil Ketua BK),  A. Muhammad Ridwan (Anggota BK),  Andi Adhar (Anggota BK),  Andi Nurjaya (Anggota BK).  

TRIBUN-TIMUR.COM- Kondisi politik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone semakin memanas. 

Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong melaporkan anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone ke pimpinan DPRD.

Tenri menilai, laporan 10 Oktober soal mosi tidak percaya cacat prosedur.

Sebab, semua anggota BK ikut bertanda tangan. 

Adapun pihak diadukan dalam laporan tersebut adalah seluruh pimpinan dan anggota BK, yakni Bahtiar Malla (Ketua BK), Andi Unru (Wakil Ketua BK),  A. Muhammad Ridwan (Anggota BK),  Andi Adhar (Anggota BK),  Andi Nurjaya (Anggota BK), 

“Ini bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip imparsialitas dan independensi lembaga etik,” ujar Andi Tenri saat dikonfirmasi Tribun-timur.com, Rabu (29/10/2025). 

Baca juga: Profil Bahtiar Malla Ketua Badan Kehormatan DPRD Bone Dilaporkan Andi Tenri Walinonong, Kader PDIP

Dalam laporan itu, Ketua DPRD menilai para teradu telah melanggar asas hukum universal 'Nemo Judex in Causa Sua' yakni tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri.

“Para teradu bertindak sebagai pelapor sekaligus pemeriksa dalam kasus yang sama, sehingga prosesnya cacat etik dan hukum,”ujarnya.

Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai melanggar asas objektivitas dan keadilan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Bone Nomor 01 Tahun 2022 tentang Kode Etik.

Berikut empat Tuntutan Ketua DPRD Andi Tenri Walinong meminta Pimpinan DPRD Bone:

1. Menetapkan seluruh pimpinan dan anggota BK sebagai Teradu, dan mencabut kewenangan mereka dalam memproses Laporan 10 Oktober serta laporan terbaru tersebut.

2. Mengambil alih seluruh kewenangan BK, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (4) Kode Etik DPRD Bone.

3. Membentuk mekanisme pemeriksaan independen yang dinilai adil dan tidak berpihak.

4. Menyatakan Laporan 10 Oktober cacat formal dan tidak dapat diproses lebih lanjut.

BK Siap Proses Laporan Mosi Tidak Percaya

Bahtiar mengatakan BK siap memproses laporan itu jika dalam tujuh hari pimpinan DPRD tidak mengambil tindakan atas surat aduan.

“Sesuai mekanisme, aduan awalnya ditujukan ke pimpinan DPRD. Kalau dalam tujuh hari tidak ada tindak lanjut, maka BK bisa ambil alih,” jelasnya, Kamis (16/10/2025).

Surat mosi tidak percaya diketahui telah masuk ke pimpinan DPRD sejak Senin (13/10). Jika tidak ditandatangani dalam waktu tujuh hari, BK berwenang memprosesnya langsung.

Meski ada mosi, Bahtiar menyebut komunikasi antara Ketua DPRD dan anggota masih berjalan normal dalam kegiatan kedewanan.

“Saya lihat komunikasi masih baik. Dalam kegiatan kedewanan, Ketua DPRD tetap aktif bersama anggota,” ujarnya.

Bahtiar juga mengungkapkan, selama tiga periode menjabat, baru kali ini BK menerima aduan tertulis terhadap pimpinan dewan.

“Baru kali ini ada aduan tertulis terhadap pimpinan. Tapi kalau pelanggaran etika, BK bisa menindaklanjuti meski tanpa aduan resmi,” ujarnya.

Menariknya, Bahtiar sendiri ikut menandatangani mosi tidak percaya. Namun ia menegaskan, itu dilakukannya sebagai anggota DPRD, bukan dalam kapasitas sebagai Ketua BK.

“Benar, saya ikut tandatangan karena sependapat dengan isi tuntutan. Tapi dalam menjalankan tugas sebagai Ketua BK, saya akan bersikap netral dan bijak,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua BK, Andi Unru, menyatakan pihaknya akan segera menggelar rapat untuk membahas langkah lanjutan.

“Kami sudah koordinasi dengan Ketua BK, dan besok akan rapat untuk membahas langkah selanjutnya,” ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved