TRIBUN-TIMUR.COM - Apa saja tugas Kementrian Haji dan Umrah?
DPR dan pemerintah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
Salah satu poin penting dalam revisi UU Haji dan Umrah adalah peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
"Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah," ujar Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang membacakan laporan panja revisi UU Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (26/8/2025).
"Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah," sambungnya.
Dengan diketoknya revisi UU Haji dan Umrah menjadi undang-undang, hadirnya Kementerian Haji dan Umrah akan menambah jumlah kementerian pada era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari 48 menjadi 49.
Sebelumnya, 48 kementerian dalam pemerintahan era Presiden Prabowo diteken dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Perpres Segera Diproses
Pemerintah disebut segera memproses Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengubah BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyusul selesainya pembahasan revisi UU Haji dan Umrah.
"Seluruh tim pemerintah juga sepakat dan akan sesegera mungkin mendorong untuk lahirnya Perpres tentang pembentukan Kementerian Ibadah Haji dan Umrah," ujar Supratman Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Saat ini, kata Supratman, penyusunan Perpres sedang diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"Saat ini prosesnya ada di Kementerian Sekretariat Negara dan juga Kementerianpan-RB. Kementerian Hukum hanya tugasnya mengharmonisasi," jelas Supratman.
Lantas apa saja tugas Menteri Haji dan Umrah?
Jika Kementerian Haji dan Umrah Indonesia dan Arab Saudi memiliki kesamaan tugas, maka ada beberapa tugas menteri RI.