Pada 2017, perempuan kelahiran Bulukumba Sulawesi Selatan ini meneliti pola perjalanan masyarakat di sekitar SMA Negeri 11 dan SMP Negeri 13 Makassar serta dampaknya terhadap kemacetan.
Ia juga pernah menggunakan citra satelit Quickbird untuk memetakan zona bangkitan dan tarikan perjalanan di Kota Makassar, yang menjadi rujukan dalam pengembangan GIS transportasi di Sulawesi Selatan.
Selain riset, Qadriati aktif membimbing mahasiswa, mengikuti forum akademik, dan menghubungkan ilmu teknik sipil dengan tantangan pembangunan kota.
Kiprah ini menempatkannya sebagai salah satu dosen perempuan berpengaruh di bidang transportasi perkotaan.
Bantahan Rektor UNM
Prof. Karta Jayadi membantah tuduhan tersebut.
Ia menyebut komunikasinya dengan QDB sebatas interaksi akademik.
Ajakan bertemu di hotel, menurutnya, hanya saran tempat diskusi.
Kuasa hukumnya, Jamil Misbach, menuding laporan QDB bermotif pribadi karena kehilangan jabatan struktural di kampus.
Pihak rektorat bahkan mengirim somasi, memberi waktu 3×24 jam agar Qadriati meminta maaf.
Jika tidak, tim hukum rektor siap melaporkan balik.
Dijatuhi Hukuman Etik
Dosen berinisial QDB tersebut dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan pelanggaran akademik dan perilaku tidak terpuji.