Karier Doktor QDB, Diangkat dan Dicopot Rektor UNM Prof Karta Jayadi

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ENAM BULAN MENJABAT- Kolase foto mantan Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Doktor QDB dan Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Karta Jayadi. Doktor QDB hanya enam bulan menjabat sebagai kepala pusat.

TRIBUN-TIMUR.COM- Doktor QDB hanya menjabat enam bulan sebagai Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Negeri Makassar (UNM). 

Pada Senin, 17 Februari 2025 lalu, Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Karta Jayadi melantiknya sebagai kepala pusat. 

Saat itu, dia menggantikan Dr Yasdin SPd MPd.

Kini, Selasa, 19 Agustus 2025, Prof Karta Jayadi jugalah yang mencopot jabatannya. 

Kini dia digantikan Prof Dr Erma Suryani Sahabuddin MSi menggantikan jabatan Doktor QDB. 

Selama enam bulan ini, dia menjabat jabatan itu. 

QDB dikenal sebagai dosen Jurusan Pendidikan Teknik Sipil dan Perencanaan Fakultas Teknik UNM dengan fokus pada riset transportasi dan mobilitas perkotaan.

Baca juga: Doktor QDB Bawa Mahasiswa Jadi Wisudawan Terbaik Kini Disanksi Tak Bisa Membimbing

Pada 2017, perempuan kelahiran Bulukumba Sulawesi Selatan ini meneliti pola perjalanan masyarakat di sekitar SMA Negeri 11 dan SMP Negeri 13 Makassar serta dampaknya terhadap kemacetan. 

Ia juga pernah menggunakan citra satelit Quickbird untuk memetakan zona bangkitan dan tarikan perjalanan di Kota Makassar, yang menjadi rujukan dalam pengembangan GIS transportasi di Sulawesi Selatan.

Selain riset, QDB aktif membimbing mahasiswa, mengikuti forum akademik, dan menghubungkan ilmu teknik sipil dengan tantangan pembangunan kota.

Kiprah ini menempatkannya sebagai salah satu dosen perempuan berpengaruh di bidang transportasi perkotaan.

 

Disanksi tak Boleh Membimbing Mahasiswa 

Ketua Majelis Etik UNM, Prof Dr Syahrul MPd mengungkapkan, Q kerap membuat konten yang tidak sesuai dengan standar akademik.

Dalam sidang pemeriksaan, ditemukan beberapa pelanggaran, di antaranya meminta mahasiswa mendekat ke kamera saat ujian dan melontarkan kalimat yang memberi tekanan.

Halaman
12

Berita Terkini