Pemkot Makassar

Jabatan Direktur IPAL PDAM Makassar Dihapus? Tak Masuk Lelang BUMD

Penulis: Siti Aminah
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PDAM MAKASSAR - Suasana Kantor PDAM Makassar, Jl Ratulangi, Kelurahan Mangkura, Kecamatan Ujung Pandang. Pemkot Makassar tak membuka lelang jabatan Direktur IPAL PDAM Makassar.

Pemkot Makassar masih mengkaji pengelolaan proyek strategis nasional itu, apakah diserahkan ke PDAM atau tetap di Dinas Pekerjaan Umum (PU).

“Masih sementara dikaji, saat ini kan asetnya dikuasai Dinas PU,” ujar Amri.

Jumlah direksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Dalam regulasi itu, jelas Amri, jumlah direksi ditentukan kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Makassar, berdasarkan kebutuhan dan kemampuan keuangan BUMD.

“Terkadang ada penyesuaian, disesuaikan dengan tantangan BUMD ke depan,” katanya.

Pendaftar Capai 804 Orang

Jabatan Direksi dan Dewas Perusda Kota Makassar jadi incaran. 

Hari terakhir, hingga pukul 16.30 Wita, tercatat 804 calon pendaftar telah registrasi akun.

Dari jumlah itu, 174 orang sudah memfinalisasi pendaftaran. 

Artinya, masih banyak calon peserta belum mengunggah dokumen persyaratan.

Pendaftaran dilakukan secara online. 

Seluruh berkas diunggah melalui website yang disiapkan. 

Batas akhir pendaftaran Senin (25/8/2025) pukul 23.59 Wita.

Tim mengidentifikasi peserta yang sudah mengunggah dokumen tetapi belum memfinalisasi lamaran.

“Banyak pendaftar sudah upload berkas tapi belum memfinalisasi pendaftaran. Itu harus diklik supaya masuk ke sistem,” kata Amri.

Halaman
123

Berita Terkini