DPRD Makassar

Rasionalisasi Anggaran Warnai Rapat Paripurna APBD Perubahan 2025

Penulis: Siti Aminah
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT PARIPURNA - Suasana Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA PPAS Perubahan 2025 di Ruang Paripurna lantai 3 Gedung DPRD Makassar, Jl AP Pettarani, Jumat (22/8/2025). (

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar memberi banyak catatan terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2025.

Catatan disampaikan dalam Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA PPAS Perubahan 2025, Jumat (22/8/2025).

Rapat dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna lantai 3 Gedung DPRD Makassar, Jl AP Pettarani.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Makassar Supratman, bersama wakil ketua DPRD lainnya.

Koordinator Anggaran DPRD Makassar, Andi Suharmika, menyampaikan perubahan anggaran hanya mengakomodir program penting.

Ada rasionalisasi terhadap sejumlah program yang peluang pelaksanaannya kecil.

Baca juga: Target PAD Makassar di APBD Perubahan Turun Jadi Rp2,1 Triliun

“Kita akan akomodir yang sifatnya urgent, apa-apa yang harus dilaksanakan SKPD di beberapa bulan terakhir ini, kita juga merasionalkan apa yang tidak berjalan di perubahan,” kata Andi Suharmika.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad, memaparkan rekomendasi hasil rapat kerja komisi dengan mitra.

Misalnya penambahan anggaran penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor, termasuk penambahan personel sekitar 200 orang di Satuan Polisi Pamong Praja.

Kemudian perbaikan dan pemeliharaan armada sampah dan fukuda untuk kelancaran mobilisasi sampah.

“Itu adalah catatan dari Komisi A, termasuk usulan penambahan anggaran penyelesaian sengketa tanah,” ujarnya.

Catatan dari Komisi B membidangi mitra ekonomi dan pembangunan mengusulkan penambahan anggaran di beberapa perangkat daerah.

Seperti Dinas Koperasi dan UKM, serta Dinas Ketahanan Pangan.

Komisi B juga merekomendasikan seluruh Perumda meningkatkan PAD dan efisiensi SDM.

Sementara Bapenda diminta menginventarisasi seluruh objek pajak potensial untuk memaksimalkan PAD.

Halaman
12

Berita Terkini