Ia mencontohkan, pajak sawah sebelumnya Rp 71 ribu per hektare, kini menjadi Rp 140 ribu.
"Sawah itu masih harga Rp 71 ribu per hektare per tahun. Itu kan rendah sekali, jadi sekarang naik menjadi Rp 140 ribu per hektare/tahun," ungkapnya.
Harumin menyebut tarif lama sudah berlaku sekitar 20 tahun tanpa perubahan.
"Kalau sawah sejak pelimpahan atau 20 tahun belum pernah di-update pajaknya. Makanya sudah perlu ada penyesuaian," ucapnya.
Target penerimaan PBB-P2 tahun 2025 juga dinaikkan seiring penyesuaian.
Tahun lalu mencapai Rp 10,3 miliar, tahun ini ditargetkan Rp 14,9 miliar.
"Pencapaian tahun 2024 sebesar Rp 10,3 miliar ke target 2025 sebesar Rp 14,9 miliar. Posisi saat ini Rp 8,3 miliar," tutupnya.(*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Rachmat Ariadi