DPRD Bone

Pemkab Bone Naikan Pajak PBB, Ketua DPRD Bone: Belum Jelas Kajiannya

Penulis: Wahdaniar
Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TOLAK SAHKAN RPJMD-Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong (kanan) menolak menyetujui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) jika tidak ada penyesuaian terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Ketua Komisi I DPRD Bone, Rismono Sarlim, menambahkan banyak warga merasa PBB-P2 naik hingga 300 persen karena NJOP yang ditetapkan awal 2024 naik di tengah tahun, lalu kembali naik pada Januari 2025.

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menolak menyetujui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) jika tidak ada penyesuaian terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Dewan juga mendesak pemerintah daerah melakukan kajian mendalam.

“Kenaikan PBB-P2 ini kami baru tahu dua hari lalu karena tidak ada koordinasi dengan DPRD. Kami belum menyetujui RPJMD karena di dalamnya ada kenaikan PBB-P2 yang belum jelas kajiannya,” ujar Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, Rabu (13/8/2025).

Ia mengungkapkan, dalam pemeriksaan LKPD Bone tahun anggaran 2024, ditemukan sejumlah masalah, antara lain penganggaran penerimaan pembiayaan silpa tanpa dasar memadai, penggunaan kas daerah yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu ada juga pengelolaan pendapatan daerah yang tidak sesuai aturan, kekurangan penerimaan, pencatatan piutang PBB-P2 yang tidak rinci per wajib pajak, serta adanya pungutan yang tidak disetor ke kas umum daerah.

Menurutnya, kenaikan PBB-P2 harus dikaji ulang karena sebelumnya BPK sudah memberikan peringatan.

“RPJMD adalah roh semua rencana kerja pemerintah daerah. Jika DPRD menyetujui asumsi kenaikan PAD di dalamnya, berarti kami juga menyetujui kenaikan PBB dan retribusi,” tegasnya.

Baca juga: PBB-P2 di Takalar Tidak Naik, Pemkab Belum Perbarui ZNT

DPRD juga siap menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan mahasiswa melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Bapenda.

Ketua Komisi I DPRD Bone, Rismono Sarlim, menambahkan banyak warga merasa PBB-P2 naik hingga 300 persen karena NJOP yang ditetapkan awal 2024 naik di tengah tahun, lalu kembali naik pada Januari 2025.

Padahal, NJOP sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023 ditetapkan per 1 Januari sebagai dasar pengenaan PBB-P2.

“Apa yang mendasari pemerintah daerah menaikkan NJOP? Regulasi apa yang menjadi dasar? Kalau diubah, seharusnya melalui perubahan perbup,” ujarnya.

Pemkab Bantah 

Pemerintah Kabupaten Bone membantah adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 300 persen. Kepala Bapenda Bone, Muh. Angkasa, menegaskan yang dilakukan adalah penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan kenaikan tarif pajak.

“Tidak ada kenaikan sampai 300 persen. Bahkan 200 persen pun tidak ada. Ini murni penyesuaian nilai tanah sesuai acuan BPN,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Angkasa menjelaskan, ZNT di Bone tidak diperbarui selama lebih dari 14 tahun sehingga banyak wilayah memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sangat rendah, bahkan ada yang hanya Rp7.000 per meter. Setelah disesuaikan, rata-rata kenaikan PBB-P2 sekitar 65 persen dan hanya berlaku bagi 65 persen wajib pajak, sementara 25 persen tidak mengalami perubahan.

Halaman
12

Berita Terkini