Pajak Sulsel

Setelah 18 Tahun PBB-P2 Pinrang Naik 44,26 Persen, DPRD: Tak Perlu Diributkan!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KENAIKAN PBB-P2 - Ketua DPRD Pinrang, Nasrun Paturusi saat ditemu Tribun-Timur.com. Nasrun meminta kenaikan PBB-P2 Pinrang sebesar 44,26 persen tidak perlu diributkan.

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG — Pemerintah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 44,26 persen.

DPRD Pinrang turut memberikan rekomendasi atas kenaikan tersebut.

"Ini memang rekomendasi dari DPRD untuk menaikkan," ujar Kabid Pendapatan Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKPD) Pinrang, Harumin, Kamis (21/8/2025).

Harumin menyebut pihaknya telah dua kali melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini.

"Bahkan kita sudah dua kali sosialisasi. Pernah Pak Wakil Bupati kumpulkan semua stakeholder membahas itu," ucapnya.

Ketua DPRD Pinrang, Andi Nasrun Paturusi, menilai kenaikan PBB-P2 sudah semestinya dilakukan dan tidak perlu diperdebatkan.

Menurutnya, rekomendasi diberikan agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat.

Baca juga: Realisasi PBB Maros Baru 8,6 Persen, Pemkab Jemput Bola

"Saya kira wajar itu, tidak perlu kita ributkan. Ini demi pembangunan daerah kita juga nantinya. Iya ada rekomendasi kita untuk menaikkan itu, karena memang jujur kita menginginkan PAD ini dinaikkan," ujarnya kepada Tribun-Timur.com.

Nasrun menyebut PBB di Pinrang tidak pernah naik selama 18 tahun, sementara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terus meningkat.

"NJOP selalu naik tapi PBB tidak pernah dinaikkan, sekitar 18 tahun tidak pernah naik. Itupun kita lihat klasternya, seperti kelas A atau B artinya ada tingkatannya. Ini kan tidak terlalu naik seperti daerah lain, hanya 44 persen lebih," katanya.

Ia menambahkan, kenaikan PBB berdampak langsung pada PAD dan akan mendukung pembangunan di Pinrang.

"Ini kan untuk pembangunan. Semakin meningkat PAD maka APBD meningkat dan itu akan seiring dengan pembangunan yang ada di Pinrang. Masyarakat juga yang akan menikmati nanti," jelasnya.

Sebelumnya, Pemkab Pinrang menyebut kenaikan dilakukan karena selama 20 tahun belum ada penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT).

Kenaikan PBB-P2 tidak berlaku untuk seluruh objek tanah, hanya untuk sawah dan perumahan.

"Sama dengan daerah lain, kita melakukan penyesuaian. Kalau kita 44,26 persen. Tidak semua naik, ada yang tetap dan ada yang naik," kata Harumin, Rabu (20/8/2025).

Ia mencontohkan, pajak sawah sebelumnya Rp 71 ribu per hektare, kini menjadi Rp 140 ribu.

"Sawah itu masih harga Rp 71 ribu per hektare per tahun. Itu kan rendah sekali, jadi sekarang naik menjadi Rp 140 ribu per hektare/tahun," ungkapnya.

Harumin menyebut tarif lama sudah berlaku sekitar 20 tahun tanpa perubahan.

"Kalau sawah sejak pelimpahan atau 20 tahun belum pernah di-update pajaknya. Makanya sudah perlu ada penyesuaian," ucapnya.

Target penerimaan PBB-P2 tahun 2025 juga dinaikkan seiring penyesuaian.

Tahun lalu mencapai Rp 10,3 miliar, tahun ini ditargetkan Rp 14,9 miliar.

"Pencapaian tahun 2024 sebesar Rp 10,3 miliar ke target 2025 sebesar Rp 14,9 miliar. Posisi saat ini Rp 8,3 miliar," tutupnya.(*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Rachmat Ariadi

 

Berita Terkini