TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan menyorot pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar.
Organisasi lingkungan hidup terbesar di Indonesia ini menyayangkan kerangka acuan analisis dampak lingkungan (amdal)nya tak dibarengi kajian lengkap.
Divisi Transisi Energi Walhi Sulsel, Fadli menyampaikan tak ada kajian dioksin dalam rencana pembangunan PSEL ini.
Dalam Amdal, kajian ini penting mengidentifikasi dan mengevaluasi potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh proyek atau kegiatan terhadap keberadaan dioksin.
Dioksin dapat mencemari berbagai kompartemen lingkungan dan memiliki potensi dampak kesehatan yang serius, termasuk risiko kanker.
"Terkait Amdal, kami menemukan ternyata di kerangka acuannya tidak ada kajian terkait dioksin," ucapnya diwawancara di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: PSEL Pertama di Makassar, Jamin Ramah Linkungan Anti Bau dan Polusi
Fadli ikut mendampingi warga Kecamatan Tamalanrea bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan penolakan tentang lokasi pembangunan PSEL.
Fadli melanjutkan "Jadi kenapa warga khawatir dengan kanker, ya memang sangat wajar karena kajiannya tidak membahas soal dioksin,".
Walhi juga menuding PT SUS Environment (pemenang tender PSEL) telah melakukan aktivitas pengeboran di lokasi proyek.
Padahal menurutnya, aktivitas itu belum bisa dilakukan mengingat belum adanya dokumen perizinan lengkap yang dimiliki PT SUS.
"Jadi bisa dibilang aktivitas PT SUS di sana itu masih ilegal, mereka sudah melakukan pengoboran sama pengukuran," ujarnya.
Warga sendiri sudah menyatakan sikap. Pada 20 Juli lalu, dalam pertemuan yang melibatkan mereka, suara bulat penolakan muncul.
"Sangat disayangkan dari hasil setelah itu PT SUS justru melanjutkan kegiatannya dan mereka belum punya izin lingkungan, dan dokumen-dokumen lainnya," ulasnya.
Baca juga: Ditolak Warga Tamalanrea, Pemkot Makassar Kaji Ulang Lokasi Proyek PSEL
Terpisah, Presiden PT SUS, Zhang Jie (Jack Zhang) melalui juru bicaranya menyampaikan, kajian teknis pembuangan emisi PSEL telah ditetapkan secara jelas mengenai tata cara pengendalian dan standar emisi dioksin.