Kelakuan Sudewo Usai Didemo Warga Pati hingga Mendagri Beri Ultimatum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Pati, Sudewo beri pernyataan setelah demo besar yang menuntut dirinya lengser pada Rabu (13/8/2025). Bupati Pati, Sudewo mendapat teguran dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra, Sugiono lantaran kebijakannya yang tidak pro rakyat.

PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Kebijakan itu memicu aksi unjuk rasa menuntut Sudewo untuk mundur dari jabatannya pada 13 Agustus 2025 di depan Kantor Bupati Pati.

Demo Jilid II

Warga Pati akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Alun-alun Pati.

Kali ini mereka menuntut supaya DPRD Pati segera menuntaskan proses pembahasan pansus hak angket dan segera memakzulkan Sudewo dari jabatannya.

Hal ini disampaikan oleh Ahmad Husein, inisiator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, yang telah menggelar demonstrasi pada 13 Agustus lalu.

Namun, berbeda dengan sebelumnya, pada unjuk rasa nanti, Husein tak membawa nama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, tetapi Aliansi Masyarakat Pati Timur Bersatu.

"Namanya Masyarakat Pati Timur Bersatu. Tapi mewakili seluruh masyarakat Pati. Rencananya ada 50 ribu orang yang demo."

"Surat pemberitahuan ke Polresta mungkin kami kirimkan besok. Kami akan mendesak DPRD Pati segera lengserkan Sudewo," jelas Husein pada TribunJateng.com, Senin malam.

Ia membenarkan bahwa pihaknya membawa nama kelompok yang berbeda karena Aliansi Masyarakat Pati Bersatu sudah memiliki perjanjian dengan Polresta Pati untuk tidak menggelar aksi unjuk rasa lagi sebelum keluar hasil dari Pansus Hak Angket DPRD Pati.

Sebelumnya, lewat dua koordinator mereka, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menandatangani kesanggupan untuk tidak menggelar demo lagi sebelum proses Pansus Hak Angket DPRD Pati selesai.

Pernyataan kesanggupan itu adalah bagian dari permohonan pembebasan 22 pengunjuk rasa yang ditahan atas dugaan provokasi yang menimbulkan kericuhan saat demo.

Husein membenarkan adanya kesepakatan itu, sehingga dirinya mengatasnamakan kelompoknya dengan Masyarakat Pati Timur Bersatu.

Ia pun mengimbau massa yang mengikuti aksi pada 25 Agustus nanti supaya tak bertindak anarkis dan merusak fasilitas publik.

Pasalnya, hal itu akan merugikan massa dan merusak esensi dari aksi.

Halaman
123

Berita Terkini