“Ini bentuk kekecewaan kami karena Bupati Bone tidak menemui rakyatnya,” teriak seorang orator melalui pengeras suara.
Selain membebani warga di tengah kondisi ekonomi yang sulit, Pemkab Bone dituding tidak transparan menetapkan tarif pajak.
“Banyak warga mengeluh, ada yang pajaknya naik hingga dua kali lipat. Ini tidak masuk akal,” kata salah satu demonstran.
Aparat berulang kali mengimbau massa untuk tidak bertindak anarkis dan tetap menjaga ketertiban.
Namun, desakan massa membuat situasi semakin memanas.
Di tengah kericuhan, beberapa peserta aksi terlihat menyiramkan air mineral ke arah aparat.
Meski begitu, bentrokan fisik yang lebih besar berhasil dicegah pihak keamanan.
Hingga aksi berakhir, Andi Asman Sulaiman tidak menemui massa.
Mereka berjanji akan kembali turun ke jalan jika tuntutan tidak direspons.
Aksi ini menjadi kelanjutan dari rangkaian protes terkait PBB-P2 di Bone yang sudah berlangsung sejak dua hari lalu.
DPRD: Kebijakan Tak Berdasar
DPRD Bone menyoroti kebijakan pencetakan ulang SPPT PBB oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Sorotan disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Bone, Andi Muhammad Salam, saat mengikuti lanjutan Rapat Panitia Khusus (Pansus) I membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD 2025–2029, di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Bone, Kamis (14/8/2025).
Politikus yang akrab disapa Lilo itu menilai langkah pencetakan ulang SPPT tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, SPPT seharusnya hanya dicetak satu kali untuk satu tahun pajak.
“Jika dilakukan pencetakan kedua, harus ada alasan yang kuat dan sesuai aturan yang berlaku,"ujarnya
"Kalau SPPT sudah diserahkan ke wajib pajak, pencetakan ulang tanpa prosedur yang tepat bisa menimbulkan kebingungan dan berpotensi menyalahi aturan,” tegasnya.
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima penjelasan dasar hukum dan prosedur pencetakan SPPT kedua tersebut.
Karena itu, Pemkab Bone diminta transparan agar masyarakat tidak dirugikan.
“Apa dasarnya? Kita cetak kedua malah ada kenaikan. Di DPRD belum pernah dibahas, tapi kenapa sudah dibagi?,” ujarnya.
Lilo juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bone untuk menarik kembali cetakan kedua SPPT PBB.
“Saya minta cetakan kedua ditarik. Harusnya yang kita cetak di awal itulah yang dibagikan. Karena ini yang kita tahu di DPRD," bebernya.
"Sekarang belum ada Perda baru, yang ada hanya Perda lama. Masyarakat bertanya ke kami, kami tidak tahu, karena yang diketok palu itu hanya yang awal,” paparnya.
Pihak DPRD berkomitmen mengawal persoalan ini untuk memastikan tidak ada pungutan yang tidak sesuai aturan.
“Kita ingin memastikan setiap kebijakan sesuai regulasi dan tidak memberatkan rakyat,” tegasnya.
Pemkab Bone melalui Kepala Bagian Hukum, Ramli, menjelaskan bahwa dasar penerbitan SPPT PBB-P2 kedua adalah Instruksi Bupati (Inbup).
Namun, Lilo menilai meski ada Inbup, kebijakan tersebut seharusnya melalui mekanisme persetujuan DPRD.
“Apapun itu, yang namanya PAD apalagi PBB, harus sepengetahuan DPRD. Itu jalur yang harus dilalui,” ujarnya.
Ia menambahkan, SPPT pertama memiliki dasar untuk dibagikan ke masyarakat karena sudah tercantum dalam RKPD.
Sementara SPPT kedua, yang memuat kenaikan akibat penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT), tidak pernah dibahas di DPRD.