Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Peduli Penolakan Masyarakat, DPRD Bone Setujui Kenaikan Tarif PBB-P2

Kenaikan tarif PBB-P2 tertuang dalam Ranperda RPJMD 2025-2029 Kabupaten Bone yang disetujui pansus DPRD Bone.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Wahdaniar
KENAIKAN PAJAK - Ketua Komisi IV DPRD Bone, Andi Muhammad Salam (baju putih) saat mengikuti lanjutan Rapat Panitia Khusus (Pansus) I membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD 2025–2029, di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Bone, Kamis (14/8/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Pansus I DPRD Kabupaten Bone resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Persetujuan tersebut sekaligus mengakomodasi kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 68 persen, yang kini menuai polemik di tengah masyarakat.

“Barusan sudah ketuk palu. Ketua Pansus (Andi Idris Rahman/Andi Alang) setuju. Kalau saya, tegas tidak setuju,” ujar Wakil Ketua Pansus I DPRD Bone, Andi Muh Salam, Rabu (14/8/2025) malam.

Pria yang akrab disapa Lilo itu menjelaskan, salah satu alasan penolakannya adalah target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 yang dipatok Rp490 miliar dinilai sangat mustahil terealisasi.

“Jika melihat realisasi PAD 2024 hanya Rp280 miliar, dan rata-rata realisasi PAD 2019–2024 hanya Rp236 miliar,"ujarnya.

"Dengan pertumbuhan 20 persen selama 6 tahun atau sekitar 3,3 persen per tahun, target itu jelas tidak realistis,”sambungnya.

Baca juga: Demo Tarif PBB-P2 di Pati Merembet ke Bone dan Jeneponto, Pengamat: Alarm Kepala Daerah

Menurut Lilo, sesuai ketentuan PMDN 86/2017, penyusunan RPJMD harus memperhatikan target pendapatan yang realistis.

Berdasarkan realisasi tiga tahun sebelumnya.

Ia khawatir target yang terlalu tinggi justru berdampak negatif terhadap pelaksanaan anggaran.

“Kami tidak berani menyetujui, apalagi ini sudah jadi warning BPK. Kalau PAD dipatok setinggi itu, bisa saja memunculkan proyek mangkrak dan menimbulkan defisit tahun 2025,” tegasnya.

Atas dasar itu, Lilo menolak asumsi PAD yang di dalamnya terdapat opsi kenaikan PBB-P2, karena dianggap tidak rasional dan akan membebani masyarakat.

Baca juga: Target Pajak Bumi dan Bangunan Bone Naik dari Rp29 Miliar Jadi Rp50 Miliar, Tuai Demo Masyarakat!

Ia juga mengingatkan bahwa tarif PBB-P2 sudah mengalami kenaikan pada 2024, dan kini kembali naik pada 2025.

“Awalnya dari pokok ke RKPD Perubahan naik dari Rp134 miliar menjadi Rp201 miliar. Lalu tahun ini dinaikkan lagi Rp67 miliar. Artinya, dari 2024 ke 2025, kenaikannya sudah lebih dari 300 persen,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved