Siapa Siman Bahar? KPK Sita Rp100 Miliar Hasil Korupsi Anoda Logam PT Antam

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIMON BAHAR - Siman Bahar alias Bong Kin Phin direktur Utama PT Loco Montrado tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam bersama PT Antam Tbk:

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp100,7 miliar dari tangan Siman Bahar.

Ia terlibat dugaan korupsi dalam kerjasama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.

Kerjasama pada tahun 2017.

Anoda adalah logam digunakan dalam proses listrik (elektroplating atau pemurnian logam), untuk melepaskan logamnya ke dalam cairan.

Biasanya digunakan dalam, pemurnian logam (seperti emas dan tembaga), pelapisan logam (electroplating) dan elindungi logam dari karat (proteksi katodik).

"KPK melakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp 100,7 miliar," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).

Uang itu diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi Siman Bahar.

"Penyitaan dilakukan dari pihak tersangka SB, selaku Direktur Utama PT Loco Montrado," kata dia.

Siman Bahar ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan kedua kalinya bagi Siman Bahar.

Sebelumnya ia menang gugatan praperadilan pada November 2021.

Gugatan itu menggugurkan status tersangkanya.

Namun, KPK kembali melanjutkan penyidikan.

Halaman
1234

Berita Terkini