TRIBUN-TIMUR.COM, WAJO - Personel Satuan Lalu Lintas Polres Wajo menunjukkan aksi heroik diluar tugas dan tanggung jawabnya menindak pelanggar lalu lintas.
Kali ini, personel dengan semboyan Dharmakerta Marga Raksyaka itu berhasil menggagalkan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Wajo.
Dalam operasi pendampingan Dinas Perhubungan (Dishub) Wajo, petugas mulanya melakukan pemeriksaan surat kendaraan, uji KIR serta kondisi fisik di Jl Poros Tarumpakkae-Siwa, Kamis (7/8/2025).
Salah satu petugas, Aiptu Agus Muku saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com membenarkan hal tersebut.
"Di tengah operasi, petugas hampir ditabrak minibus berwarna abu-abu dengan nomor polisi B 1167 SEL dari arah Tarumpakkae menuju Siwa, Kecamatan Pitumpanua dengan kecepatan tinggi," ujarnya.
Baca juga: Coreng Bhayangkara, Lulusan Akpol 2008 Bisnis Narkoba Divonis Mati Jabatan Kasat Narkoba
"Kami berhentikan lalu minta surat kendaraan, tapi tidak ada bahkan pengemudi menunjukkan gerak-gerak mencurigakan dan tidak kooperatif, maka kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ditemukanlah sebuah tas diduga berisi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 600 gram," sambungnya.
Mendapati hal itu, petugas segera berkordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo.
"Kami segera hubungi unit Narkoba. Tak lama pelaku dan barang bukti langsung diamankan," katanya.
Terduga pelaku merupakan warga Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan dan Provinsi Jambi.
Sudirman (40) sendiri merupakan warga Jambi berdomisili di Jl Rusa Pare-Pare.
Kemudian, Sultan (33) warga Pare-Pare beralamat di Jl Samsul Bahri.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Wajo untuk ditindak lanjuti," tandasnya.(*)