TRIBUN-TIMUR.COM- Tribuners masih ingat dengan Andi Jamal Kamaruddin Daeng Masiga alias Om Bethel.
Mantan aktivis mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar tahun 1985 ini menjadi perbincangan di media sosial.
Sebab, dia menantang Ketua Umum GRIB, Hercules alias Rosario de Marshall.
Tantangan itu beredar melalui melalui media sosial dikutip tribun-timur.com, Senin (5/5/2025).
Lama tak ada kabar, Om Bethel tiba-tiba terlihat dalam sidang kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar.
Ia menjadi salah satu pengacara dari terdakwa uang palsu UIN Alauddin Makassar, Annar Sampetoding.
Baca juga: Sehabis Om Bethel, Lelaki asal Bone Andi Ahmad Faisal Tantang Hercules Sambil Bawa 2 Parang
Dirinya memakai Toga, pakaian sidang.
Berdiri tepat di samping Annar.
Tantang Hercules
Pertarungan dalam sarung (dalam bahasa Bugis: Sigajang Laleng Lipa atau Sitobo Lalang Lipa) adalah tradisi unik di masyarakat Bugis-Makassar, Sulawesi Selatan, yang digunakan untuk menyelesaikan masalah atau pertikaian saat semua upaya damai telah gagal. Tradisi ini melibatkan dua pria yang bertarung di dalam sebuah sarung, menggunakan badik (senjata tradisional).
Tradisi ini merupakan cara terakhir untuk mempertahankan kehormatan dan harga diri yang diinjak, serta menyelesaikan konflik yang tidak dapat diselesaikan secara damai.
Dua pria yang berseteru masuk ke dalam sebuah sarung dan bertarung hingga salah satu atau keduanya meninggal.
Pertarungan dianggap sebagai bentuk keadilan terakhir, dan pihak yang hidup dianggap benar, sedangkan pihak yang meninggal dianggap salah.
"Saya tidak mengancam tapi saya akan buktikan dimana pun kau berada," katanya.
Selepas tantangan Om Bethel itu, Grib Jaya Sulsel pun berencana mengantar Bethel untuk bertemu langsung kepada Hercules.
Wakil ketua GRIB Sulsel dan anggota GRIB merasa tersinggung usai hercules ditantang pria bernama om Betel.
Kini mereka menantang balik om betel untuk duel di dalam sarung atau diluar sarung.
Atau memilih salah satu dari anggota GRIB sulsel.
“Kami akan menantang di dalam atau diluar sarung,” katanya.
Sebelumnya, GRIB Jaya turut merespons keras pembahasan ormas ini yang disampaikan oleh Sutiyoso di sebuah acara TV yang juga sejalan dengan Dedi Mulyadi pada 27 April 2025.
Saat itu Sutiyoso mengaku mendukung revisi UU tentang ormas.
Respons keras GRIB Jaya disampaikan oleh Hercules.
"Pak Sutiyoso ngapain, pak Sutiyoso itu gak usahlah nyinggung-nyinggung ormas, sudahlah, kalau saya bilang bahasanya, mulutnya udah bau tanah," kata Hercules.
"Gak usah nyinggung-nyinggung kita. Orang takut sama Sutiyoso, kalau saya gak takut," sambung Hercules.
Sosok Om Bethel
Andi Jamal Kamaruddin Daeng Masiga alias ‘Bethel’ adalah aktivis di Makassar.
Beberapa kali dirinya terlihat di kantor-kantor DPRD.
Selama ini, dia banyak berkunjung ke DPRD Kota Makassar.
Panglima Pasukan Adat Nusantara Indonesia (PANI) juga terkenal karena memperjuangkan wilayah adat Kerajaan Tallo.
Ia juga berprofesi sebagai pengacara.
Dirinya mendirikan sebuah firma hukum bernama Serdadu Ombethel Law Investigation.
Ia pernah mendatangi Kantor Polisi Militer Kodam XIV Hasanuddin baik yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman maupun yang berada di Jalan Monginsidi, kota Makassar, Rabu (14/09/2022).
Ia mendampingi korban dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Gowa.
Selama kuliah, dia belajar di Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Bantah Tendang Syahruna
Terdakwa kasus uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding membantah menendang Syahruna dan punya surat berharga negara (SBN) senilai Rp 700 Triliun.
Hal tersebut disampaikan Annar usai jalani sidang pemeriksaan saksi ahli dan meringankan.
Sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (30/7/2025) petang
“Kemarin itu saya menangis karena melihat bukti-bukti rekayasa polisi. Kalau saya punya Rp700 triliun, saya sudah jadi presiden,” ujar Annar dengan nada tinggi usai sidang.
Ia mengaku telah dikriminalisasi.
Apalagi kata dia, sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan disebut buron, padahal belum pernah diperiksa sebagai polisi.
“Saya datang sendiri ke Polres Gowa, tidak ditangkap. Saya ini laki-laki, keturunan raja-raja, tidak mungkin saya lari. Tapi saya malah ditipu dan dikelo,” ujarnya.
Annar berencana akan melaporkan sejumlah oknum polisi ke Propam , termasuk mantan Kapolda Sulsel, Irjen Pol (Purn) Yudhiawan, dan mantan Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak.
“Saya sudah bilang ke teman-teman di Polres, tunggu saja, saya pasti laporkan ke Propam. Saya ini orang Sulawesi Selatan, lihat nanti, saya pasti melawan,” tegasnya.
Pengusaha sekaligus politikus membantah tuduhan terlibat sindikat produksi dan peredaran uang palsu.
Ia menilai kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi dan pencemaran nama baik.
“Saya tidak produksi, tidak edarkan, dan tidak punya SBN Rp700 triliun. Itu semua rekayasa. Itukan hakim kemarin bicara foto copy dijadikan bukti, ini kan direkayasa. tapi dipakai di pengadilan. Ini merusak nama baik saya,” tuturnya.
Annar juga membantah tuduhan sempat viral menendang terdakwa Syahruna usai sidang peninjauan setempat depan Polres Gowa pada Rabu pekan lali.
"Jangan beritakan hoax menendang lah. Itu bukan Syanruna tapi John kemarin tidak bisa naik ke mobil tahanan karena sudah tua, saya bantu pakai kaki tidak mungkin pakai tangan nanti dibilang saya homo lagi," jelas Annar
Annar menegaskan sebagai tokoh masyarakat Sulawesi Selatan tidak terlibat produksi hingga mengedarkan uang palsu.
"Bukan saya produksi dan bukan saya mengedarkan (uang palsu)," kata dia.
Menurutnya, tidak ada barang bukti kuat melekat pada dirinya.
"Ini kriminalisasi, rekayasa semua ini. Saya ini orang Sulsel tidak mungkin lari. Saya punya keluarga polisi bermasalah saya bela apalagi saya di kasih begini. Betul-betul pencemaran nama baik saya," pungkasnya
Sidang sindikat uang palsu dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin
Dihadiri dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri Baco dan Aria Perkasa.
Terdakwa Annar didampingi dua kuasa yakni Sultani, Ashar Hasanuddin dan Andi Jamal Kamaruddin
Sidang ini diikuti tujuh terdakwa antara lain Ambo Ala dengan agenda pembacaan tuntutan, Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar agenda tuntutan namun ditunda
Satariah dan Sukmawati (satu berkas perkarw) sidang pemeriksaan saksi meringankan ditunda pekan depan
Syahruna dan John Biliater jalani sidang pemeriksaan saksi meringankan.
Sedangkan Annar Salahuddin Sampetoding jalani sidang pemeriksaan saksi ahli dan meringankan
Uang palsu diproduksi dua tempat yakni rumah Annar Salahuddin Sampetoding di Jl Sunu, Makassar dan Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kasus sindikat produksi dan peredaran uang palsu ini melibatkan 15 terdakwa
Mereka adalah, Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin), Sattariah Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI), Irfandi (pegawai Bank BNI)
Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar), Satriadi (ASN DPRD Sulawesi Barat) Sukmawati (guru PNS), Ilham, Annar Salahuddin Sampetoding (Pengusaha dan politikus) dan Kamarang. (*)