TRIBUN-GOWA.COM, GOWA – Penyidik resmi melimpahkan tersangka utama kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (15/4/2025).
Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Gowa, Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Annar tiba sekitar pukul 13.30 Wita, didampingi tiga pengacaranya, yaitu Akbar Wijaya, Jihan, dan Andi Kusuma.
Tersangka yang disebut sebagai bohir uang palsu tersebut langsung diperiksa di ruang tahap dua Kejari Gowa.
Ia diberi sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Kasi Pidum Kejari Gowa, Sitti Nurdaliah.
“Hari ini kita terima penyerahan tersangka dan berkas perkara uang palsu Annar,” ujar Sitti Nurdaliah.
Ia menyebut, total tersangka yang telah dilimpahkan ke tahap dua sebanyak 15 orang dengan 12 berkas perkara. (*)