Jibril Bunuh Kekasih Hamil 7 Bulan, Jaksa Tuntut 20 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JIBRIL SIDANG -  Terdakwa Muh Jibril jalani sidang tuntutan di PN Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Selasa (19/8/2025) siang.

TRIBUN-GOWA.COM, GOWA – Terdakwa kasus pembunuhan, Muh Jibril (24), dituntut 20 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang beragenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (19/8/2025) siang.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aliya Yustitia Sagala, didampingi dua hakim anggota, Raden Nurhayati dan H Syahbuddin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusriana Akib, menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah merencanakan pembunuhan terhadap Putri Indah Sari.

"Menyatakan terdakwa dituntut 20 tahun penjara sesuai Pasal 340 KUHP dan dikurangi masa tahanan serta penangkapan," kata Yusriana dalam sidang.

Jaksa menyebut terdakwa tidak mendapat maaf dari keluarga korban.

Terdakwa juga dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

Baca juga: 79 Kali Jibril Tikam Putri Indah Hingga Tewas, Keluarga Korban Minta Dihukum Mati

Majelis hakim memberi waktu sepekan kepada terdakwa untuk menyusun pledoi atau nota pembelaan.

Sidang pledoi dijadwalkan digelar Selasa (26/8/2025) pekan depan.

Dalam persidangan terungkap, Jibril membunuh Putri Indah Sari (19) secara brutal.

Korban ditemukan tewas mengenaskan di area persawahan Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Selasa (22/1/2025) pagi.

Tak butuh waktu lama, polisi menangkap Jibril di rumahnya di Kabupaten Jeneponto.

Hasil visum menunjukkan korban mengalami 98 luka, terdiri atas 12 luka memar, 1 luka lecet tekan, 6 luka iris, dan 79 luka tusukan.

Tragisnya, korban saat itu tengah mengandung 7 bulan, sehingga terdakwa dinilai telah menghilangkan dua nyawa sekaligus. (*)

Laporan Wartawan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Berita Terkini