TRIBUN-TIMUR.COM - Pengakuan terbaru Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution soal uang Rp2,8 miliar di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut, Topan Obaja Ginting.
Bobby klaim tak tahu soal uang di rumah Topan Ginting tersebut.
"Ya kalau itu saya tidak tahu," ucapnya saat diwawancarai, di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (3/7/2025), dilansir Tribun Medan.
Uang tersebut ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mengeledah rumah Topan Ginting pada Rabu (2/7/2025) kemarin.
Penggeledahan ini dilakukan buntut ditetapkannya Topan Ginting sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan.
Rumah Topan Ginting ini berada di kawasan Royal Sumatera, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, uang senilai Rp2,8 miliar ini disimpan Topan dalam 28 pak dan diletakkan di ruang utama rumahnya.
"Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP. Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar," kata Budi dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Tak hanya uang, petugas KPK juga menemukan dua senjata api yang tersimpan di rumah Topan Ginting. Senpi tersebut berjenis Beretta dan senapan angin.
"Untuk jenisnya yang pertama pistol Beretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun pellet sejumlah 2 pak," ungkap Budi.
Harta Kekayaan Topan Ginting
Dalam LHKPN yang dilaporkan pada 30 Maret 2025, Topan Ginting tercatat sebagai eksekutif di Pemerintah Kota Medan, tepatnya di unit kerja Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi.
Jabatan yang diemban Topan di LHKPN masih sebagai Kepala Dinas di lingkungan Pemkot Medan.
Tercatat Topan memiliki harta berupa tanah dan bangunan yang tersebar di empat tempat di Kota Medan.
Total tanah dan bangunan yang dimiliki Topan ini mencapai Rp2 miliar.