TRIBUN-TIMUR.COM - Fakta baru Muhammad Akhirun Piliang satu dari lima tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Setelah ditangkap KPK, Akhirun juga dicopot dari jabatan sebagai bendahara Partai Golkar Tapanuli Selatan (Tapsel).
Akhirun menjabat sebagai Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (26/6/2025).
Kini ia menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
Ketua DPD Golkar Tapsel, Rahmat Nasution mengatakan posisi Akhirun di partai akan digantikan sementara sambil menunggu proses hukum yang tengah berjalan.
"Kita ganti sementara waktu sampai proses hukum lebih lanjut. Jadi bukan dipecat, kita masih menunggu proses lebih lanjut," kata Rahmat kepada Tribun Medan, Minggu (29/6/2025).
Golkar lanjut Rahmat tidak akan ikut campur atau memberikan bantuan hukum terhadap kasus yang mendera Akhirun.
Rahmat memastikan, dalam kasus itu Akhirun bertindak sebagai pribadi.
"Tidak ada hubungannya, dia kan masalah lain, bukan masalah partai," ucapnya.
Sebagai sesama kader Golkar, Rahmat pun mendoakan agar kasus yang dialami Akhirun cepat berlalu.
"Ya mudah mudahan cepat selesai lah kasusnya. Dan semua orang tahu itu tidak ada hubungannya dengan Golkar," ujarnya.
Sekadar informasi dalam perkara ini, ada lima tersangka lainnya yang ditetapkan dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut ini.
Dua tersangka berasal dari Dinas PUPR Provinsi Sumut, yakni Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Heliyanto (HEL), selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.
Kemudian, sisanya dari pihak swasta, yakni M Akhirun Piliang selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN), dan Topan Obaja Putra selaku Kadis PUPR Sumut.
Atas perbuatan tersebut, Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.