IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 14.998.070.576
Berapa sih gaji Listyo?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 mengenai Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 terkait Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, gaji polisi berpangkat jenderal Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Itu belum termasuk tunjangan.
Polisi juga menerima tunjangan kinerja.
Besaran biaya tunjangan kinerja bervariasi setiap pangkat polisi.
Namun, dalam suatu pangkat polisi mampu memperoleh tunjangan kinerja sebesar 70 persen dari total gaji yang diterima.
Ada pula tunjangan lauk pauk.
Belum lagi jika menerima uang honorarium dari setiap kegiatan.(*)