Uang Palsu UIN

Pengakuan Annar Sampetoding: Mesin Offset Disita, Bukan Dibeli untuk Uang Palsu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG UANG PALSU– Annar Salahuddin Sampetoding menjadi saksi atas terdakwa Andi Ibrahim dalam sidang perkara uang palsu di PN Sungguminasa, Gowa, Rabu (25/6/2025).

Ia menuturkan kerap berada di Jakarta dan hanya sesekali ke Makassar, sekitar satu hingga dua kali per bulan. 

Syahruna bekerja dengannya selama empat tahun, sedangkan John bekerja sebagai pengawas perusahaan lebih dari 30 tahun.

Karena itu, Syahruna dipercaya membeli kebutuhan mesin dan bahan untuk membuat APK, juga pernah dipekerjakan di restoran miliknya. 

Rumah di Jl Sunu 3 juga berfungsi sebagai kantor tempatnya beberapa kali melakukan transfer kepada Syahruna:

24 Agustus 2023: Rp 50 juta


25 Agustus 2023: Rp 50 juta


26 Agustus 2023: Rp 50 juta


28 Agustus 2023: Rp 50 juta


29 Agustus 2023: Rp 50 juta


2 September 2023: Rp 27 juta


Uang tersebut menurut Annar digunakan untuk membeli peralatan mesin dan bahan. 

Ia membantah mengetahui uangnya dipakai untuk membuat uang palsu, karena hanya percaya pada permintaan Syahruna.

"Yang dia (Syahruna) minta saya kasi (transfer)," jelasnya.

Saat ditanya kenapa tidak maju sebagai caleg, Annar menjawab:

"Belum takdir, saya kan mau lewat PKS tapi belum takdirnya."

Annar mengaku John tidak pernah memberi tahu bahwa Syahruna mencetak uang palsu.

"Tidak pernah (diberitahukan oleh John bahwa Syahruna buat uang palsu)," katanya. (*)

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

 

 

 

 

Berita Terkini