Uang Palsu UIN

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG UANG PALSU - Sidang uang palsu. Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (18/6/2025).  

TRIBUN-GOWA.COM, GOWA – Majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding.

Hal itu dibacakan dalam sidang putusan sela oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (18/6/2025).

"Eksepsi terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding tidak diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara," ucap Dyan.

"Demikian putusan sela yang telah kami bacakan sesuai dengan musyawarah majelis hakim," sambungnya.

Sidang dihadiri tiga kuasa hukum terdakwa, masing-masing Husain Rahim Saijjie, Anshar Hasanuddin, dan Jamal Kamaruddin. 

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili Basri Baco dan Aria Perkasa.

Usai pembacaan putusan sela, majelis hakim menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan pada Rabu (26/6/2025) mendatang.

Selain Annar, empat terdakwa lainnya juga dijadwalkan menjalani sidang perkara uang palsu hari ini. Mereka adalah Andi Ibrahim, Muhammad Syahruna, John Biliater, dan Ambo Ala. 

Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi dari pihak JPU.

Baca juga: Annar Sampetoding Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Uang Palsu di PN Sungguminasa

Sebelumnya, pada sidang Rabu (4/6/2025), JPU telah menanggapi eksepsi yang diajukan penasihat hukum Annar pada Rabu (28/5/2025). 

Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi dan tetap melanjutkan perkara.

"Eksepsi diajukan terdakwa disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa pada Rabu, 28 Mei 2025 lalu, tidak dapat diterima atau ditolak. Dan pemeriksaan dalam perkara ini tetap dilanjutkan," ucap jaksa.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum Annar, Husain Rahim, menyebut proses hukum kliennya sejak awal telah digiring oleh opini publik.

"Kami sampaikan dalam pendahuluan, klien kami sudah dihakimi publik sebelum diadili secara hukum. Frame terbentuk di masyarakat ini menyulitkan kami sebagai penasihat hukum di pengadilan. Persepsi itu bisa memengaruhi objektivitas, termasuk dari pihak majelis hakim dan jaksa," jelas Husain.

Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur saat penggeledahan dilakukan oleh polisi.

Halaman
12

Berita Terkini