Uang Palsu UIN

Pengakuan Annar Sampetoding: Mesin Offset Disita, Bukan Dibeli untuk Uang Palsu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG UANG PALSU– Annar Salahuddin Sampetoding menjadi saksi atas terdakwa Andi Ibrahim dalam sidang perkara uang palsu di PN Sungguminasa, Gowa, Rabu (25/6/2025).

TRIBUN‑GOWA.COM – Annar Salahuddin Sampetoding menjadi saksi dalam sidang perkara sindikat uang palsu yang melibatkan eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. 

Sidang digelar di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (25/6/2025).

Dalam persidangan, Annar mengaku mesin percetakan dibelinya bukan untuk uang palsu, melainkan untuk alat peraga kampanye (APK) Pilgub Sulsel.

Diketahui Annar maju lewat PKS di Pilgub Sulsel. Ia menyatakan, mesin offset tersebut dibeli? tidak, tapi disita dari Kediri karena kenalannya tidak membayar utang sebesar Rp 15 juta.

"Mesin tersebut saya sita dari orang berutang ke saya, (mesin) dari Kediri harganya Rp 15 juta," ucapnya. "Karena orangnya meninggal makanya saya ambil mesin (offset) dan bawa ke rumah di Jl Sunu disimpan di garasi depan," sambungnya.

Mesin itu menurut Annar akan digunakan untuk membuat APK.

"Untuk dipakai (buat) alat peraga," jelasnya.

Menurut Annar, mesin offset itu tidak pernah dipakai karena masih disimpan dalam kotak kayu. 

Namun, mesin kemudian diambil oleh Syahruna dan dibawa ke Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Annar juga mengaku pernah tiga kali bertemu Andi Ibrahim di rumahnya di Jl Sunu 3, Makassar. 

Ia menambahkan bahwa dirinya menjabat Komisaris di PT Sulwood, sementara direksi yang menjalankan operasional.

"Direksinya yang jalankan saya sebagai komisaris," ucapnya.

Baca juga: Besok Annar Salahuddin Cs Jalani Sidang Kasus Uang Palsu, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli BI Sulsel

Jaksa Basri Baco menanyakan apakah Annar tahu tentang penangkapan Syahruna dan John. 

Annar menjawab bahwa ia mengetahuinya dari berita.

"Saya tidak tahu," katanya saat ditanya soal aktivitas uang palsu di rumahnya.

Halaman
12

Berita Terkini