Kepada TribunSolo.com, kasus ini hanya sekadar dugaan.
“Harapan kami, semoga ini tidak benar. Karena melihat sosok Pak Iwan, sebetulnya beliau juga memikirkan kami karyawannya. Semoga saja ini hanya proses penyidikan dan tidak terbukti,” pungkasnya.
Resmi Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi
Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah kepada Sritex.
Penetapan status tersangka itu diinformasikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Rabu, (21/5/2025).
Iwan dijemput tim Kejagung di rumahnya di Solo pada Selasa malam, (20/5/2025). Dia bakal ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo Widharso Nugroho mengatakan penangkapan bos PT Sritex tersebut sepenuhnya kewenangan Kejagung.
Adapun peran Kejari Kota Solo sebatas mendukung teknis dan fasilitas.
Beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung sudah memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi di perusahaan Sritex.
Beberapa perwakilan dari sejumlah bank daerah juga sudah diperiksa penyidik guna mendalami pemberian kredit kepada Sritex.
Pemberian kredit ini perlu dikaji mengingat Sritex dalam beberapa waktu terakhir mengalami kesulitan dalam hal pendanaan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Penangkapan Iwan Setiawan Lukminto Tak Hentikan Upaya Pemenuhan Hak eks Buruh Sritex Sukoharjo
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto/Febri)(TribunSolo.com, Anang Maruf Bagus Yuniar)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bagaimana Nasib Eks Karyawan Pasca Penangkapan Bos PT Sritex oleh Kejagung? Ini Kata Kuasa Hukum