TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) setelah bos besar, Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (20/5/2025) malam.
Kabar penangkapan Iwan Setiawan komisaris utama PT Sritex cukup mengejutkan pengacara eks karyawan.
Kuasa hukum eks karyawan PT Sritex Machasin Rohman tak membayangkan Iwan Setiawan Lukminto akan ditangkap.
"Kalau ditangkap, ya kami juga kaget. Jujur saja, kami tidak membayangkan sampai ke sana," ujarnya, dikutip dari TribunSolo.com.
Meski begitu, penangkapan ini tak mempengaruhi proses hukum eks karyawan yang menuntut hak-hak pesangon.
"Tapi yang jelas, kami tetap fokus memperjuangkan hak para eks karyawan," kata Machasin, Rabu (21/5/2025).
Ia menuturkan, proses hukum yang berjalan di Kejagung tak berkaitan langsung dengan sengketa ketenagakerjaan yang kini telah diperjuangkan oleh pihaknya.
"Masalah pidana sedang ditangani Kejaksaan Agung itu tidak berhubungan langsung dengan gugatan hak-hak pekerja,"
"Kami tetap kawal sesuai jalur hukum. Hak-hak eks karyawan sudah jelas, karena status PHK-nya juga sudah ditegaskan dalam surat dari Dinas Tenaga Kerja," jelasnya.
Meski begitu, Machasin masih belum bisa memastikan, penangkapan ini apakah akan berpengaruh secara langsung atau tidak ke kasus yang dikawalnya.
"Apakah nanti berdampak pada aset, kita belum tahu secara pasti. Tapi kami tetap berjalan sesuai koridor hukum,"
"Aset tanah dan lainnya yang terkait pesangon sudah difokuskan pada proses kurator,” tandasnya.
Machasin saat ini tengah mengawal tuntutan pemenuhan hak-hak pesangon dan hak normatif lainnya oleh eks karyawan PT Sritex.
Sementara itu, mantan karyawan PT Sritex, Kawi Mardianto juga mengaku terkejut atas penangkapan ini.
“Saya sempat terkejut juga waktu membaca berita, kok tiba-tiba langsung ada penangkapan Bapak Iwan Setiawan Lukminto,” ujar Kawi.
Kepada TribunSolo.com, kasus ini hanya sekadar dugaan.
“Harapan kami, semoga ini tidak benar. Karena melihat sosok Pak Iwan, sebetulnya beliau juga memikirkan kami karyawannya. Semoga saja ini hanya proses penyidikan dan tidak terbukti,” pungkasnya.
Resmi Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi
Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah kepada Sritex.
Penetapan status tersangka itu diinformasikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Rabu, (21/5/2025).
Iwan dijemput tim Kejagung di rumahnya di Solo pada Selasa malam, (20/5/2025). Dia bakal ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo Widharso Nugroho mengatakan penangkapan bos PT Sritex tersebut sepenuhnya kewenangan Kejagung.
Adapun peran Kejari Kota Solo sebatas mendukung teknis dan fasilitas.
Beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung sudah memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi di perusahaan Sritex.
Beberapa perwakilan dari sejumlah bank daerah juga sudah diperiksa penyidik guna mendalami pemberian kredit kepada Sritex.
Pemberian kredit ini perlu dikaji mengingat Sritex dalam beberapa waktu terakhir mengalami kesulitan dalam hal pendanaan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Penangkapan Iwan Setiawan Lukminto Tak Hentikan Upaya Pemenuhan Hak eks Buruh Sritex Sukoharjo
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto/Febri)(TribunSolo.com, Anang Maruf Bagus Yuniar)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bagaimana Nasib Eks Karyawan Pasca Penangkapan Bos PT Sritex oleh Kejagung? Ini Kata Kuasa Hukum