"Lalu ketika Andi Ibrahim datang ke rumah Annar untuk mengecek mesin yang ingin dijual Annar juga tidak tahu akan dilakukan untuk apa, intinya ada yang jual mesin kita jual secara umum secara terbuka," katanya
Dikatakan, Syahruna diperintahkan untuk menjual mesin namun belakangan Syahruna diduga mencoba mencetak uang palsu
Menurutnya, Syahruna diduga tergiur mencetak uang palsu karena dijanjikan rumah oleh Andi Ibrahim.
"Jadi pada saat mesin ingin dijual Annar tidak tahu menahu siapa mesin ini dijual. Pokoknya Syahruna yang diperintahkan untuk menjual mesin. Setelah terjual Syahruna melaporkan mesin sudah dibeli dan akan dibawa ke ruko sebelum dibawa ke UIN tapi Syahruna di sini sudah kerja sama denga Andi Ibrahim berdasarkan keterangannya. Syahruna sudah bilang ke Annar mesin sudah dijual dan uang penjualannya menyusul," jelasnya.
Selain Syahruna, dua terdakwa lain, Jhon dan Ambo Ala, yang sebelumnya memberikan keterangan memberatkan Annar, disebut juga akan mencabut BAP mereka.
Ketiganya siap memberikan keterangan baru di bawah sumpah di persidangan berikutnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan Rabu tanggal 14 Mei 2025 pekan depan.
Sebelumnya, delapan dari delapan belas terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (7/5/2025)
Empat terdakwa yakni Sattariah alias Ria Binti Yado, Dra Sukmawati binti Abdullah Syukur,Andi Haerudin dan Mubin Nasir jalani sidang dakwaan.
Sementara terdakwa Andi Ibrahim, Syahruna, Jhon Biliater dan Ambo Ala jalani agenda sidang pemeriksaan saksi dan eksepsi.(*)
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Caption: Sidang Uang Palsu. Delapan dari delapan belas terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (7/5/2025) (TribunGowa.com/Sayyid Zulfadli)