TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Jubir tim kuasa hukum terdakwa Annar, Syahruna dan Jhon, Setiawan Jaya, menyampaikan salah satu poin penting dalam sidang eksepsi hari ini adalah permintaan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh terdakwa Syahruna.
Hal tersebut disampaikan Setiawan usai sidang perkara uang palsu di PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (7/5/2025)
Setiawan menjelaskan Syahruna menyatakan BAP yang dibuat sebelumnya disusun dalam kondisi tekanan dan tanpa pendampingan kuasa hukum.
“Syahruna mengaku saat pemeriksaan awal mengalami tekanan fisik. Salah satu contohnya, ia ditaruh bambu di kakinya dan disuruh jongkok selama beberapa jam. Bahkan, kepala sempat ditutup dengan plastik. Katanya kejadian di Polres Gowa,” ujarnya
Menurutnya, isi BAP yang menyebut Syahruna diperintah oleh Annar untuk mencetak uang palsu tidak sesuai dengan fakta.
“Syahruna dan Jhon siap mencabut BAP karena merasa keterangannya tidak benar. Ia mengakui tindakan mencetak uang palsu dilakukan atas inisiatif pribadi bersama Andi Ibrahim, tanpa sepengetahuan Annar,” ucapnya
"Kalau BAP dicabut, otomatis dakwaan JPU kehilangan kekuatan pembuktiannya,” tambahnya.
Baca juga: Dua Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Uang Palsu Eks Pejabat UIN Alauddin
Setiawan mengklaim tidak ada keterlibatan Annar dalam produksi maupun peredaran uang palsu.
Dia mengatakan mesin cetak itu memang milik Annar, namun awalnya digunakan untuk mencetak alat peraga kampanye untuk kebutuhan Annar maju Pilgub
Karena tidak jadi maju akibat keputusan partai, Annar memerintahkan Syahruna menjual mesin itu secara terbuka.
Diakuinya, penjualan bahkan dipasang di OLX dan marketplace Facebook.
"Jika Annar terlibat, tentu tidak akan dijual secara terang-terangan,” jelasnya.
Dia melanjutkan, fakta Syahruna menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh Annar.
Sebelum penjualan mesin kata dia, memang Syahruna sempat mencoba buat uang palsu tapi tanpa sepengetahuan Annar.
"Yang membeli mesin Andi Ibrahim tapi Annar tidak tahu mesin itu digunakan untuk cetak uang palsu," jelasnya