TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Jubir tim kuasa hukum terdakwa Annar, Syahruna dan Jhon, Setiawan Jaya, menyampaikan salah satu poin penting dalam sidang eksepsi hari ini adalah permintaan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh terdakwa Syahruna.
Hal tersebut disampaikan Setiawan usai sidang perkara uang palsu di PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (7/5/2025)
Setiawan menjelaskan Syahruna menyatakan BAP yang dibuat sebelumnya disusun dalam kondisi tekanan dan tanpa pendampingan kuasa hukum.
“Syahruna mengaku saat pemeriksaan awal mengalami tekanan fisik. Salah satu contohnya, ia ditaruh bambu di kakinya dan disuruh jongkok selama beberapa jam. Bahkan, kepala sempat ditutup dengan plastik. Katanya kejadian di Polres Gowa,” ujarnya
Menurutnya, isi BAP yang menyebut Syahruna diperintah oleh Annar untuk mencetak uang palsu tidak sesuai dengan fakta.
“Syahruna dan Jhon siap mencabut BAP karena merasa keterangannya tidak benar. Ia mengakui tindakan mencetak uang palsu dilakukan atas inisiatif pribadi bersama Andi Ibrahim, tanpa sepengetahuan Annar,” ucapnya
"Kalau BAP dicabut, otomatis dakwaan JPU kehilangan kekuatan pembuktiannya,” tambahnya.
Baca juga: Dua Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Uang Palsu Eks Pejabat UIN Alauddin
Setiawan mengklaim tidak ada keterlibatan Annar dalam produksi maupun peredaran uang palsu.
Dia mengatakan mesin cetak itu memang milik Annar, namun awalnya digunakan untuk mencetak alat peraga kampanye untuk kebutuhan Annar maju Pilgub
Karena tidak jadi maju akibat keputusan partai, Annar memerintahkan Syahruna menjual mesin itu secara terbuka.
Diakuinya, penjualan bahkan dipasang di OLX dan marketplace Facebook.
"Jika Annar terlibat, tentu tidak akan dijual secara terang-terangan,” jelasnya.
Dia melanjutkan, fakta Syahruna menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh Annar.
Sebelum penjualan mesin kata dia, memang Syahruna sempat mencoba buat uang palsu tapi tanpa sepengetahuan Annar.
"Yang membeli mesin Andi Ibrahim tapi Annar tidak tahu mesin itu digunakan untuk cetak uang palsu," jelasnya
"Lalu ketika Andi Ibrahim datang ke rumah Annar untuk mengecek mesin yang ingin dijual Annar juga tidak tahu akan dilakukan untuk apa, intinya ada yang jual mesin kita jual secara umum secara terbuka," katanya
Dikatakan, Syahruna diperintahkan untuk menjual mesin namun belakangan Syahruna diduga mencoba mencetak uang palsu
Menurutnya, Syahruna diduga tergiur mencetak uang palsu karena dijanjikan rumah oleh Andi Ibrahim.
"Jadi pada saat mesin ingin dijual Annar tidak tahu menahu siapa mesin ini dijual. Pokoknya Syahruna yang diperintahkan untuk menjual mesin. Setelah terjual Syahruna melaporkan mesin sudah dibeli dan akan dibawa ke ruko sebelum dibawa ke UIN tapi Syahruna di sini sudah kerja sama denga Andi Ibrahim berdasarkan keterangannya. Syahruna sudah bilang ke Annar mesin sudah dijual dan uang penjualannya menyusul," jelasnya.
Selain Syahruna, dua terdakwa lain, Jhon dan Ambo Ala, yang sebelumnya memberikan keterangan memberatkan Annar, disebut juga akan mencabut BAP mereka.
Ketiganya siap memberikan keterangan baru di bawah sumpah di persidangan berikutnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan Rabu tanggal 14 Mei 2025 pekan depan.
Sebelumnya, delapan dari delapan belas terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (7/5/2025)
Empat terdakwa yakni Sattariah alias Ria Binti Yado, Dra Sukmawati binti Abdullah Syukur,Andi Haerudin dan Mubin Nasir jalani sidang dakwaan.
Sementara terdakwa Andi Ibrahim, Syahruna, Jhon Biliater dan Ambo Ala jalani agenda sidang pemeriksaan saksi dan eksepsi.(*)
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Caption: Sidang Uang Palsu. Delapan dari delapan belas terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (7/5/2025) (TribunGowa.com/Sayyid Zulfadli)