TRIBUN-GOWA.COM - Empat terdakwa uang palsu UIN Alauddin Makassar menjalani sidang perdana.
Sidang di Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa (29/4/2025).
Keempat terdakwa Andi Ibrahim, Syahruna, Ambo Ala, dan John Be.
Sementara Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejari Gowa yakni Kasi Pidum, Nurdaliah, Basri Baco, (Kasi PAPBB) dan Aria Perkasa, (Kasubsi Penuntutan Pidum).
Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny.
Baca juga: Jaksa: Annar Minta Syahruna Produksi Uang Palsu di Jl Sunu Makassar
JPU Kejari Gowa, Sitti Nurdaliah, menyebut sidang perdana agenda pembacaan dakwaan.
Para terdakwa memiliki peran berbeda-beda.
Andi Ibrahim selain mengadakan sebagian alat dan bahan untuk membuat uang palsu, dia juga yang mengedarkan.
Ia mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Syahruna berperan pembuat uang palsu dan menjualnya ke Andi Ibrahim.
Ambo Ala dan Jhon Biliater Panjaitan berperanmembantu Syahruna dalam proses pembuatan uang palsu.
"Ambo ala dan John perannya dia membantu Andi Ibrahim dan Syahruna dalam proses pembuatan, mengedarkan tidak, tapi hanya membantu dalam proses pembuatan," jelasnya
19 Tersangka
Sebanyak 19 tersangka kasus uang palsu UIN Alauddin.
Berikut nama, profesi, dan peran 19 tersangka: