TRIBUN-TIMUR. COM - Setelah UIN Alauddin Makassar heboh dengan pabrik uang palsu dalam kampus, giliran Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim atau UIN Suska Riau heboh dengan penemuan ganja dalam lingkungan kampus.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menemukan ganja 40 kg di dalam kampus UIN Suska Riau.
BNNP sudah menggerebek dan menggeledah kampus, 8 Agustus 2025.
BNNP Riau berhasil menyita total 63 kilogram ganja kering dari dua tersangka.
Dua pelakunya adalah mantan mahasiswa UIN Suska.
Ganja disita berjenis mariyuana atau cannabis, tanaman yang berasal dari genus Cannabis.
Tanaman ini telah digunakan selama ribuan tahun untuk berbagai tujuan, medis, rekreasional, spiritual, dan industri.
Di Indonesia, ganja kering termasuk dalam narkotika golongan I, sehingga dilarang keras untuk dimiliki, digunakan, atau diperjualbelikan.
Pelanggaran hukum terkait ganja bisa dikenai hukuman pidana berat.
2 Pelaku Simpan 40 Kg Ganja Kering di Atap Kampus UIN Suska Riau
Dalam penggeledahan disaksikan pihak kampus, tim BNNP menemukan barang bukti tambahan yang disembunyikan di atas atap Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) UIN Suska Riau.
Petugas menyita dua kardus berisi 40 kg paket ganja kering, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 63 paket atau sekitar 63 kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RS diketahui menjadi otak dari jaringan ini.
Ia mengaku telah tiga kali melakukan tindak pidana serupa sejak Mei 2025 atas perintah rekannya berinisial A dan M.
Setiap pengiriman, RS dijanjikan upah sebesar Rp 200 ribu.