Hakim Korupsi

Jejak Rekam 3 Hakim Disuap Rp22 M dari Pengadil Jenderal, Habib Rizieq, Hasto, hingga Novel Baswedan

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HAKIM DISUAP- Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas ontslag terhadap terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Mereka adalah Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.

Nama Ali Muhtarom yang dulunya harum di lingkungan peradilan agama dan anti-korupsi, kini tercoreng akibat uang suap yang nilainya nyaris menyamai dana proyek besar.

Riwayat Pendidikan

Sarjana (S1): Ali Muhtarom menyelesaikan studi S1 di bidang Hukum Islam di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.​

Magister (S2): Ia melanjutkan pendidikan pascasarjana di Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dengan fokus pada Hukum Keluarga Islam di Indonesia. 

Selain itu, Ali Muhtarom aktif dalam dunia akademik dan telah menulis berbagai karya ilmiah yang membahas isu-isu hukum Islam, pendidikan, dan moderasi beragama. Beberapa karyanya telah dipublikasikan di jurnal-jurnal nasional dan internasional. ​

Dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman akademiknya, Ali Muhtarom dikenal sebagai hakim yang memiliki pemahaman mendalam tentang hukum Islam dan syariah, yang menjadi dasar dalam menjalankan tugasnya di bidang peradilan Tipikor.(Tribunnews.com)

Berita Terkini