Hakim Korupsi

Jejak Rekam 3 Hakim Disuap Rp22 M dari Pengadil Jenderal, Habib Rizieq, Hasto, hingga Novel Baswedan

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HAKIM DISUAP- Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas ontslag terhadap terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Mereka adalah Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.

Alhasil, tiga terdakwa diputus lepas dalam perkara ini.

Putusan tersebut jauh beda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut denda dan uang pengganti negara hingga sekira Rp 17 triliun.

Jejak Rekam Djumyanto 

Djuyamto tercatat menjadi hakim ketua dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan pada tahun 2019.

Dalam sidang yang dipimpin Djuyamto itu menyatakan terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette, divonis dua tahun penjara.

Sementara terdakwa lainnya yakni Ronny Bugis dijatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.

Selain itu, Djuyamto juga tercatat pernah menjadi Hakim anggota dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang saat itu turut menyita perhatian publik.

Djuyamto menjadi hakim anggota untuk menyidangkan 3 terdakwa, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Beberapa waktu lalu, Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.

Jejak Rekam Agam Syarif Baharuddin

Agam Syarif Baharuddin merupakan hakim yang saat ini bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia lahir di Bogor pada 24 Maret 1969.

Berdasarkan informasi dari laman IKAHI, ia adalah Hakim Tingkat Pertama yang sebelumnya bertugas di PN Jakarta Timur.

Latar belakang pendidikannya cukup kuat. Agam meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS), dan kemudian menyelesaikan pendidikan magister di Universitas Syiah Kuala, dengan spesialisasi dalam ilmu hukum.

Dalam kariernya sebagai aparat peradilan, Agam pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Demak dan ditugaskan di berbagai wilayah di Jawa Tengah.

Halaman
1234

Berita Terkini