Hakim Korupsi

Jejak Rekam 3 Hakim Disuap Rp22 M dari Pengadil Jenderal, Habib Rizieq, Hasto, hingga Novel Baswedan

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HAKIM DISUAP- Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas ontslag terhadap terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Mereka adalah Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.

Ia juga sempat menangani kasus yang melibatkan Habib Rizieq di PN Jakarta Timur terkait kerumunan massa di Megamendung.

Namun, pada 19 Maret 2025, namanya tercatat sebagai salah satu dari tiga hakim yang memutuskan vonis lepas (onslag) terhadap tiga korporasi besar—Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group—dalam kasus besar yang berkaitan dengan izin ekspor CPO.

Putusan itu langsung menuai kritik tajam.

Sebab, jaksa penuntut umum menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian ekonomi negara dalam skala triliunan rupiah.

Profil Ali Muhtarom

Ali Muhtarom, S.H.I., M.H.I., merupakan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.

Ia memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) 1972082502201603105.

Sebelum menapaki karier di lingkungan peradilan Tipikor, Ali pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis.

Ali dilantik pada 7 September 2021 berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 154/KMA/SK/VIII/2021.

Pelantikan berlangsung di Aula lantai 2 Pengadilan Agama Bengkalis, dihadiri oleh seluruh hakim, pegawai, serta mahasiswa magang.

Tak hanya itu, pada Juli 2022, Ali sempat mengukir prestasi.

Ia berhasil meraih peringkat keempat terbaik dalam Pelatihan Eksplorasi Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial RI.

Pelatihan tersebut menitikberatkan pada penguatan etika dan kepekaan terhadap laporan pelanggaran dari masyarakat.

Ironisnya, dua tahun kemudian, Ali justru terjerumus dalam skandal suap yang menodai integritas profesi yang dulu ia pelajari dengan sungguh-sungguh.

Kasus ini menjadi cermin retaknya moralitas di balik jubah hakim.

Halaman
1234

Berita Terkini