Perjalanan Trisal Tahir: Dari TMS, Sempat Tersangka, Menang Pilkada Palopo, Berakhir Diskualifikasi

Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRISAL DISKUALIFIKASI - Potret Trisal Tahir (kiri) dan Ahmad Syarifuddin Daud. Mahkamah Konstitusi memutuskan Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir (kiri) didiskualifikasi dari Pilkada Palopo. Putusan ini dibacakan dalam sidang final putusan sengketa Pilkada Palopo di Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2/2025) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah perjalanan Trisal Tahir, peraih suara terbanyak di Pilkada Palopo, Sulawesi Selatan namun berujung diskualifikasi.

Nama Trisal Tahir calon kepala daerah terkaya jadi perbincangan.

Perjuangannya di Pilkada Palopo, Sulawesi Selatan kandas.

Sebelumnya, ia bersama pendampingnya Ahmad Syarifuddin Daud memenangkan Pilkada Palopo.

Raihan suaranya tertinggi dibanding tiga pasangan lainnya.

Namun, hasil Pilkada itu digugat pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Lantas, seperti apa perjalanan Trisal Tahir di Pilkada Palopo?

Awalnya Dinyatakan TMS

Empat pasangan bakal calon mendaftar ke KPU Palopo yakni Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta,  Putri Dakka - Haidir Basir, Trisal Tahir -  Akhmad Syarifuddin dan Farid Kasim Judas - Nurhaenih.

Mereka mendaftar ke KPU Palopo pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Empat paslon dinyatakan memenuhi yarat setelah ikuti pemeriksaan Kesehatan.

Setelah lakukan penelitian dokumen persyaratan administrasi, KPU Palopo mengumumkan hasilnya.

Hasil penelitian tersebut diumumkan melalui pengumuman KPU Palopo nomor 681/PL.02.2-PU/7372/2024.

Dalam pengumuman ditandatangani Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin tersebut menyampaikan hanya tiga pasangan bakal calon dinyatakan memenuhi syarat administrasi.

Baca juga: 8 Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi MK: Yermias Bisai, Anggit Kurniawan, hingga Trisal Tahir

Sementara, satu pasangan bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil penelitian administrasi.

Halaman
1234

Berita Terkini