Perjalanan Trisal Tahir: Dari TMS, Sempat Tersangka, Menang Pilkada Palopo, Berakhir Diskualifikasi

Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRISAL DISKUALIFIKASI - Potret Trisal Tahir (kiri) dan Ahmad Syarifuddin Daud. Mahkamah Konstitusi memutuskan Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir (kiri) didiskualifikasi dari Pilkada Palopo. Putusan ini dibacakan dalam sidang final putusan sengketa Pilkada Palopo di Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2/2025) malam. 

Poin gugatannya terkait status pencalonan Trisal Tahir yang seharusnya sejak awal dinyatakan TMS oleh KPU Kota Palopo.

Didiskualifikasi

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo nomor 620 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024.

MK menegaskan calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir didiskualifikasi dari kepesertaan Pilwali Palopo.

PUTUSAN MK - Mahkamah Konstitusi memutuskan Trisal Tahir didiskualifikasi dari Pilkada Palopo dalam sidang final putusan sengketa Pilkada Palopo, Senin (24/2/2025).  Hakim MK Ridwan Mansyur mengatakan, mahkamah sudah mendengar keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.  (dok MK)

Mahkamah juga memerintahkan termohon dalam hal ini KPU Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) yang diikuti oleh Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim-Nurhaeni, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta serta pasangan calon baru yang diusungkan gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan nomor urut 4 tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo pada sidang putusan PHPU Wali Kota Palopo pada Senin (24/2/2025) malam.

Suhartoyo mengatakan pihaknya mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

“Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo nomor 620 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024,” kata Suhartoyo.

Hakim lainnya, Ridwan Mansyur mengatakan, mahkamah sudah mendengar keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

“Mahkamah berkesimpulan dokumen kesetaran paket C yang diajukan calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir tidak dapat dibuktikan,” ucap Hakim Ridwan Mansyur saat membacakan putusan.

“Dengan demikian Trisal Tahir dinyatakan tak memenuhi syarat untuk mencalonkan sebagai calon Wali Kota Palopo,” sambungnya.

MK juga memerintahkan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Palopo 2024 paling lama 90 hari sejak putusan MK.

PSU akan dilaksanakan dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang sama seperti pemungutan suara pada 27 November 2024.

Keputusan ini juga memberikan kesempatan kepada partai pengusung Trisal Tahir, yakni Gerindra, Demokrat, dan PKB, untuk mengajukan calon baru dalam PSU.

(Tribun-Timur.com/Andi Bunayya Nandini/Hasriyani Latif)

 

Berita Terkini