“Pasangan bakal calon wali kota Palopo yakni Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta, Putri Dakka - Haidir Basir dan Farid Kasim Judas - Nurhaeni dinyatakan memenuhi syarat. Sementara, Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian administrasi," jelas Irwandi.
Hasil penelitian administrasi diserahkan kepada LO pasangan bakal calon dan pihak partai pengusung, Sabtu (14/9/2024).
Tidak terima dengan keputusan itu, Trisal-Akhmad mengajukan permohonan sengketa proses pilkada ke Bawaslu Palopo.
Setelah menyerahkan sejumlah dokumen pengajuan permohonan sengketa tahapan pemilihan ke Bawaslu, pasangan bakal calon wali kota Palopo yakni Trisal - Akhmad menunggu informasi dari Bawaslu terkait jadwal pelaksanaan mediasi.
Menerima permohonan tersebut, Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana Parenrengi menyampaikan pihaknya akan memeriksa dokumen pemohon terlebih dahulu.
Jika dokumen pemohon memenuhi syarat maka pihak Bawaslu akan melakukan mediasi antara pemohon dan KPU.
Setelah dimediasi, baik kubu Trisal-Akhmad maupun KPU menyepakati beberapa poin hingga akhirnya pasangan tersebut dinyatakan memenuhi syarat dan resmi masuk pertarungan Pilkada Palopo.
Belakangan Bawaslu Palopo merekomendasikan pembatalan pencalonan Trisal Tahir.
Rekomendasi ini dikeluarkan setelah Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran administrasi oleh pasangan calon tersebut.
KPU Palopo kemudian melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Pleno tersebut berlangsung di Makassar pada Senin (4/11/2024) siang.
Hasil pleno tersebut kemudian disampaikan melalui konferensi pers di Kantor KPU Palopo, Selasa (5/11/2024).
Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin menyampaikan bahwa berdasarkan pleno tersebut pihak KPU tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo.
Sempat Jadi Tersangka
Polemik kepesertaan Trisal Tahir tak berhenti meski KPU tak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.