Uang Palsu UIN Alauddin

Tak Memenuhi Syarat, Berkas Tersangka Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Dikembalikan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UANG PALSU - Kasi Pidum Kejari Gowa, St Nurdaliah didampingi Kasi Barang Bukti Kejari Gowa, Baso menjelaskan update perkembangan berkas perkara uang palsu UIN Alauddin Makasssar, di Kantor Kejari Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Senin (3/1/2025). Kejari Gowa mengembalikan berkas perkara uang palsu UIN Alauddin Makassar ke Polres Gowa.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atai P21, tahap selanjutnya adalah tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

"Kami memiliki waktu 20 hari untuk menahan para tersangka sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa," terang Nurdaliah.

Jadwal sidang sendiri akan ditentukan oleh majelis hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa.

"Sidangnya nanti tentu di Pengadilan Negeri Sungguminasa, bukan kami yang menentukan jadwalnya, tetapi majelis hakim," tambahnya.(*)

 

Berita Terkini