Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atai P21, tahap selanjutnya adalah tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
"Kami memiliki waktu 20 hari untuk menahan para tersangka sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa," terang Nurdaliah.
Jadwal sidang sendiri akan ditentukan oleh majelis hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa.
"Sidangnya nanti tentu di Pengadilan Negeri Sungguminasa, bukan kami yang menentukan jadwalnya, tetapi majelis hakim," tambahnya.(*)