TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengkonfirmasi update berkas perkara 18 tersangka uang palsu UIN Alauddin Makassar.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gowa, St Nurdaliah menerangkan setelah menerima berkas perkara uang palsu, JPU menyatakan P18 atau berkas perkara belum lengkap.
Setelah menyatakan P18, tujuh hari kemudian JPU membuat P19 atau pengembalian berkas perkara.
"Sekarang berkasnya sudah di tangan penyidik kembali untuk melengkapi petunjuk-petunjuk kami dari Jaksa," jelasnya saat ditemui di Kantor Kejari Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Senin (3/2/2025)
Diketahui, penyidik Polres Gowa menggabungkan berkas perkara menjadi 7 dari 18 tersangka sindikat uang palsu.
Dikembalikannya berkas perkara ini kata dia, karena belum lengkapnya syarat materil dan formil.
"Petunjuk yang harus dilengkapi yaitu Formil melingkupi administrasi berkas. Untuk materil mengenai pasal-pasal, peristiwa dan perbuatan tindak pidana yang dilakukan," jelasnya
Nurdaliah menerangkan setelah meneliti 7 berkas dari 18 tersangka uang palsu, JPU sepakat agar berkas perkara dijadikan 15 berkas.
"P19 nya termasuk itu dari 18 tersangka penyidik awalnya menjadikan 7 berkas perkara. Setelah kami meneliti ternyata berkasnya kita sepakat untuk dijadikan 15 berkas dari 18 tersangka," jelasnya.
Ia menyebut, kategori 15 berkas perkara ini pembagiannya dari beberapa peran para tersangka.
Seperti pengedar, produksi atau membuat, menyimpan dan mendanai.
Setelah menerima P19, penyidik Polres Gowa memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU.
Jika dalam jangka waktu tersebut penyidik mengembalikan berkas namun masih ada kekurangan, maka JPU tidak akan mengeluarkan P19 lagi.
"Kami tidak mengeluarkan lagi P19 tetapi berita acara konsultasi penyidiknya. Kami panggil untuk diberikan berita acara konsultasi dan akan ditandatangani berita acara konsultasi," terangnya
Nurdaliah mengaku pihaknya terus berkoordinasi denga penyidik mengenai petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi.